SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PAJAK

Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Juni 2024 | 09.30 WIB
Revisi PP Perpajakan Migas Masih Masuk Strategi untuk Tarik Investasi

Foto udara area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Perbaikan 2 beleid tentang perpajakan sektor migas, yakni Peraturan Pemerintah (PP) 53/2017 dan PP 27/2017, masih menjadi salah satu strategi pemerintah dalam menggenjot investasi di industri hulu migas. 

Direktur Pembinaan usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto menjelaskan pemerintah terus menyempurnakan kebijakan insentif, baik untuk tahapan eksplorasi atau eksploitasi migas sejak 2021 lalu. Salah satunya, mengubah 2 ketentuan perpajakan sektor migas yang sudah berlaku sejak 2017. 

"Kebijakan lain yang masih dalam pembahasan, yakni revisi PP 27/2017 dan PP 53/2017 berkaitan dengan perlakuan perpajakan pada kegiatan hulu migas," ujar Ari dalam keterangan pers, dikutip pada Selasa (11/6/2024). 

Selain perbaikan regulasi, setidaknya ada 3 kebijakan besar yang disiapkan pemerintah untuk menarik investasi di sektor migas dalam 3 tahun terakhir. 

Pertama, kebijakan perbaikan ketentuan lelang dan kontrak blok migas. Ini mencakup antara lain, split kontraktor bisa mencapai 50%, signature bonus minimum, lelang penawaran langsung blok migas tanpa joint study, bank garansi lebih murah, dan jenis kontrak bisa gross split maupun cost recovery.

"Ada 21 blok migas baru sejak perbaikan ini dilakukan tahun 2021. Jumlah blok baru tersebut meningkat dibanding periode sebelum kebijakan diterapkan. Saat ini, Kementerian ESDM punya tabungan lebih dari 50 blok migas yang sedang diriviu untuk dilelangkan dalam beberapa tahun kedepan," ujar Ariana.

Kedua, kebijakan privilage eksplorasi. Kontraktor dapat memindahkan komitmen kegiatan eksplorasi ke wilayah terbuka di luar blok yang dikerjakan. 

"Selain itu, perpanjangan jangka waktu eksplorasi menjadi 10 tahun, dan tambahan waktu eksplorasi lebih dari 10 tahun. Jika kebijakan ini tidak ada, maka discovery gas North Ganal mungkin tidak terjadi," jelas Ariana.

Ketiga, kebijakan insentif hulu migas Keputusan Menteri ESDM 199/2021. Kebijakan ini untuk memperbaiki keekonomian kontraktor di tengah jalan, melalui perbaikan split kontraktor, investment credit, perhitungan depresiasi dipercepat dan perbaikan parameter yang mempengaruhi keekonomian lainnya.

Adapun kebijakan/insentif yang sedang difinalisasi yaitu kebijakan kontrak bagi hasil gross split baru melalui peraturan menteri ESDM. Kebijakan baru tersebut merupakan penyempurnaan yang mencakup penyederhanaan parameter kontrak dari 13 variabel menjadi 5 variabel agar lebih impelementatif, kepastian besaran split yang lebih menarik. Selain itu, ada juga split tambahan untuk migas non-konvensional (MNK), ini penting sebagai stimulus MNK agar lebih bergairah. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.