Pegawai melayani wajib pajak (WP) yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di pusat perbelanjaan, Medan, Sumatera Utara, Senin (25/3/2024). ANTARA FOTO/Yudi Manar/YU
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengimbau wajib pajak segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan periode penyampaian SPT Tahunan 2023 orang pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2024. Oleh karena itu, wajib pajak perlu bergegas melaksanakan kewajibannya agar tidak dikenai sanksi.
"Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023 agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan adalah 31 Maret 2024 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan," katanya, dikutip pada Sabtu (30/3/2024).
Dwi mengatakan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) telah mengatur batas waktu penyampaian SPT Tahunan beserta sanksi jika tidak lapor. Beleid ini menyatakan batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024.
Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Apabila mengalami kendala dalam penyampaian SPT Tahunan, wajib pajak juga dapat menghubungi Kring Pajak atau kantor pajak terdekat melalui email atau saluran lain.
DJP telah mengumumkan kantor pajak akan tetap buka pada 30-31 Maret 2024 sejalan dengan batas akhir penyampaian SPT Tahunan 2023. Sementara itu, Kring Pajak akan tetap memberikan layanan konsultasi pada pukul 09.00-15.00 pada 30-31 Maret 2024. (sap)