Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bulanan (form 1721-VIII) bukanlah kredit pajak bagi wajib pajak orang pribadi pegawai tetap yang dikenai pemotongan pajak.
Merujuk pada Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2024, PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan oleh pegawai tetap adalah PPh Pasal 21 yang tercantum dalam bukti potong PPh Pasal 21 bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima pensiun berkala (form 1721-A1).
"Formulir 1721-VIII dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dan tidak digunakan sebagai kredit pajak atas pajak penghasilan terutang pada SPT Tahunan karena merupakan satu kesatuan dengan formulir 1721-A1," bunyi lampiran PER-2/PJ/2024, dikutip pada Senin (5/2/2024).
Bukti potong form 1721-VIII dibuat oleh pemberi penghasilan ketika melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pegawai tetap pada masa pajak Januari hingga November, sedangkan bukti potong form 1721-A1 dibuat untuk pemotongan PPh Pasal 21 masa pajak Desember.
Bukti potong PPh Pasal 21, baik form 1721-VIII maupun form 1721-A1, diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Selanjutnya, PPh Pasal 21 yang dipotong pada masa pajak Desember dan tercantum dalam bukti potong formulir 1721-A1 turut memperhitungkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa-masa pajak sebelumnya.
Dalam hal PPh Pasal 21 yang telah dipotong pada masa pajak Januari hingga November ternyata lebih besar ketimbang PPh Pasal 21 yang terutang selama 1 tahun pajak maka kelebihan pembayaran itu harus dikembalikan ke pegawai tetap penerima penghasilan.
"…kelebihan PPh Pasal 21 yang telah dipotong wajib dikembalikan pemotong pajak kepada pegawai tetap dan pensiunan yang bersangkutan beserta dengan pemberian bukti pemotongan PPh Pasal 21, paling lambat akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir," bunyi pasal 21 ayat (1) PMK 168/2023.
Sebagai informasi, PER-2/PJ/2024 memperbarui bentuk dan tata cara pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 sejalan dengan ketentuan dalam PMK 168/2023. PER-2/PJ/2024 telah ditetapkan pada 19 Januari 2024 dan mulai berlaku sejak masa pajak Januari 2024. (rig)