Laman depan dokumen KMK 196/2003.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan resmi membentuk panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak untuk periode 2023 hingga 2026 seiring dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 196/2023
Pembentukan panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak dilakukan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022.
"Panitia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu mempunyai tugas menyelenggarakan sertifikasi konsultan pajak," bunyi Diktum Kedua KMK 196/2023, dikutip Jumat (21/7/2023).
Panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana. Adapun komite pengarah terdiri dari kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) selaku ketua merangkap anggota, sekjen DJP selaku wakil ketua merangkap anggota, dan kepala Pusdiklat Pajak selaku sekretaris merangkap anggota.
Lebih lanjut, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan, Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, akademisi UI Inayati, dan inspektur I Itjen Kemenkeu juga ditunjuk sebagai anggota.
Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari komite pelaksana.
Dalam menjalankan tugasnya, panitia penyelenggara sertifikasi konsultan pajak bertanggung jawab kepada menteri keuangan. Panitia harus membuat laporan keuangan tahunan yang diaudit akuntan publik. Laporan yang sudah diaudit harus disampaikan kepada menteri keuangan paling lambat akhir April tahun berikutnya.
"Masa kerja panitia ditetapkan untuk jangka waktu 3 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya keputusan menteri ini," bunyi Diktum Ketujuh KMK 196/2023. (sap)