Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mulai mengirimkan email blast berisi imbauan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 kepada wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2Humas) DJP Dwi Astuti mengatakan wajib pajak badan perlu segera menyampaikan kewajibannya untuk melaporkan pajaknya. Pasalnya, periode penyampaian SPT Tahunan badan akan berakhir bulan ini.
"Direktorat Jenderal Pajak secara bertahap sudah mulai mengirimkan email reminder untuk pelaporan SPT Tahunan badan," katanya, Rabu (12/4/2023).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2023. Wajib pajak pun dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual atau online seperti melalui e-form.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada wajib pajak badan adalah senilai Rp1 juta.
Wajib pajak yang kesulitan menyampaikan SPT Tahunan dapat menghubungi Kring Pajak melalui telepon, email, atau media sosial DJP. Selain itu, wajib pajak juga dapat berkonsultasi langsung kepada petugas di kantor pelayanan pajak.
Akun Twitter resmi DJP @kring_pajak telah menerima berbagai pertanyaan mengenai pelaporan SPT Tahunan dalam beberapa waktu terakhir. Beberapa pertanyaan yang sering disampaikan di antaranya mengenai kendala gagal kirim SPT Tahunan badan menggunakan e-form, serta cara perpanjangan penyampaian SPT Tahunan melalui e-PSPT.
Hingga 10 April 2023, DJP telah menerima 12,4 juta SPT 2022. Angka ini setara 63,67% dari angka kepatuhan SPT Tahunan 2023, serta mengalami pertumbuhan 2,91% jika dibandingkan dengan periode yang sama 2022. (sap)