INSENTIF PAJAK

Ini Komentar Pengusaha Soal Beleid Tax Holiday

Redaksi DDTCNews
Jumat, 06 April 2018 | 14.24 WIB
Ini Komentar Pengusaha Soal Beleid Tax Holiday

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah melalui Kementrian Keuangan secara bertahap menggulirkan insentif fiskal untuk menggenjot ekonomi nasional. Awal April ini aturan main terkait pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan resmi digulirkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.35/2018.

Perbaikan aturan main terkait pembebasan PPh badan ini setidaknya sudah mendapat sinyal positif dari pelaku industri. Meski terdapat beberapa catatan pasca keluarnya beleid tersebut.

"Secara umum Kadin (Kamar Dagang Indonesia) menyambut baik dalam upaya mempercepat investasi," kata Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Indonesia Herman Juwono, saat dihubungi DDTCNews, Jumat (6/4).

Namun, lanjut Herman, ada beberapa catatan yang diberikan terkait insentif pajak ini. Pasalnya, dalam aturan terdahulu terkait tax holiday tidak menarik minat dunia usaha.

Menurutnya, pemerintah belum secara terbuka dan komprehensif melakukan evaluasi terkait pemberian insentif fiskal berupa tax holiday ini. Salah satu contohnya adalah penetapan ambang batas investasi yang berhak menikmati fasilitas ini sebesar Rp500 miliar.

"Terkait threshold Rp500 miliar rasanya Kadin dan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) tidak diminta pendapatnya," terangnya.

Herman mengatakan bahwa angka investasi minimum sebesar Rp500 miliar masih bisa dipangkas setengahnya. Hal ini berguna untuk menjaring lebih banyak investasi masuk ke dalam negeri.

"Menurut saya Rp250 miliar lebih bagus karena jumlah itu sudah sangat berarti. Artinya ketika pemerintah sedang all out melakukan diskon sebaiknya threshold-nya di angka Rp250 miliar sehingga cakupannya lebih luas," tutupnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.