KEBIJAKAN PAJAK

Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Maret 2018 | 14.52 WIB
Soal Revisi Aturan Insentif Pajak, Ini Komentar Sri Mulyani

JAKARTA, DDTCNews – Kemudahan dalam melakukan bisnis masih menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi pemerintah. Janji pemberian insentif fiskal berupa revisi kebijakan tax holiday dan tax allowance menjadi andalan di tahun ini untuk menarik minat pengusaha.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mangatakan dengan perbaikan terkait pemberian insentif ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di dalam negeri.

"Pesan saya, karena tadi terdiri perusahaan dan wajib pajak tajir atau superkaya, pasti banyak dananya. Tolong agar surplus usahanya, jangan dimasukkan di luar negeri. Tanamkan di sini, kami kasih insentif," katanya seusai memberi penghargaan kepada 31 wajib pajak di Kanwil Ditjen Pajak Wajib Pajak Besar, Selasa (13/3).

Insentif yang dijanjikan tersebut berwujud tax holiday dan tax allowance. Revisi aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) rencananya akan terbit pada akhir Maret ini.

Melalui beleid ini, tambah Sri Mulyani, pemerintah akan memberikan kepastian kepada pengusaha terutama terkait persyaratan untuk menerima fasilitas tax holiday. Rencananya, dalam beleid itu diatur mengenai diskon pajak sebesar 100%. Artinya, pengusaha yang mendapat fasilitas tax holiday akan dibebaskan pajak sama sekali. 

Seperti yang diketahui pemerintah telah memberikan insentif pajak tersebut sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku sejak Agustus 2015. Namun, insentif tersebut nyatanya kurang manarik minat pengusaha.

Dalam beleid tersebut perusahaan yang mendapatkan fasilitas ini diberikan pengurangan PPh selama 5 tahun hingga 15 tahun dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.

Insentif tax holiday itu hanya diberikan untuk investasi baru atau pionir dengan minimal investasi Rp1 triliun. Fasilitas ini juga hanya berlaku untuk sembilan sektor industri pionir. Dengan tax holiday ini, PPh badan didiskon antara 10% hingga 100%.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.