KELEMBAGAAN DITJEN PAJAK

Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

Redaksi DDTCNews
Jumat, 10 November 2017 | 11.08 WIB
Transformasi DJP Harus Mengarah ke Lembaga Otonom

JAKARTA, DDTCNews – Perubahan bentuk kelembagaan Ditjen Pajak masih menjadi wacana besar di Indonesia, meskipun dalam draf revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sudah mengarahkan Ditjen Pajak menjadi lemabaga yang lebih otonom.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan Ditjen Pajak akan lebih ideal dalam menjalankan tugasnya jika lembaganya menjadi otonom sepenuhnya.

“Soal ini sebetulnya ada dua pilihan, mau revolusi atau reformasi? Mungkin jalan tengah supaya tidak terjadi chaos yakni dengan mengubah Ditjen Pajak menjadi semi otonom, meski idealnya otonom sepenuhnya,” ujarnya kepada DDTCNews, Kamis (9/11).

Menurutnya kelembagaan Ditjen Pajak yang sepenuhnya otonom pasti membutuhkan penegak hukum dengan tingkat kredibilitas yang cukup tinggi. Dalam hal ini, Ditjen Pajak Indoensia bisa bercermin pada Internal Revenue Service (IRS) atau Ditjen Pajak Amerika Serikat.

Pasalnya, IRS telah menggunakan skema investigasi big data dan bahkan penagihan langsung kepada wajib pajak pun bisa dilakukan. Berdasarkan salah satu skema yang diterapkan itu, IRS dikenal sebagai Ditjen Pajak yang cukup ketat terhadap wajib pajaknya.

Tak hanya memerlukan penegak hukum, Maryati pun mengakui kelembagaan otonom pun dituntut harus memiliki Sumber Daya Manusia (SDM) yang cukup kuat, serta diiringi dengan anggaran yang besar untuk menunjang kerja otoritas pajak.

“Mungkin pemerintah perlu melakukan beberapa penyesuaian terkait hal itu. Tapi semi otonom harus dijadikan sebagai persiapan saja, jadi harus tetap mengarah ke otonom,” tuturnya.

Selain itu, dia pun menyebutkan keinginan Presiden RI Joko Widodo dalam mengubah kelembagaan Ditjen Pajak menjadi otonom sudah cukup baik. “Keinginan Pak Jokowi sudah baik sekali ya. Maka selanjutnya berada pada kelanjutan pembahasan RUU KUP yang hingga saat ini bolanya masih berada di ranah parlemen,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.