JAKARTA, DDTCNews – Draf Revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) menyebutkan adanya pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan. Hal itu diantisipasi Kementerian Keuangan dengan mengalokasikan anggaran untuk Ditjen Pajak sebesar Rp6,83 triliun dalam RAPBN 2018.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan lepasnya Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan dilakukan agar memperkuat dan meningkatkan akuntabilitas serta efektifitas dalam menangani pajak. Dikabarkan, Ditjen Pajak akan berada persis di bawah kepemimpinan Presiden.
"Kami akan antisipasi itu (anggaran), karena dari RUU KUP telah menyampaikan ada rencana itu (pemisahan)," katanya di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (14/6).
Sri Mulyani menjelaskan pemerintah akan segera melakukan penyesuaian apabila anggota dewan menyetujui RUU KUP. Terkait apakah Ditjen Pajak akan langsung 'cerai' dari Kemenkeu ataukah membutuhkan masa transisi, hal itu akan dibahas antara pemerintah dan DPR terkait RUU KUP.
"Yang penting bagaimana proses pembentukan badan itu betul-betul memperkuat dan akuntabilitas semakin baik, sehingga pengelolaan penerimaan perpajakan lebih efektif," tegasnya.
Mantan Direktur Bank Dunia itu mengakui upaya tersebut merupakan salah satu tahap dalam reformasi perpajakan. Mengingat, ada 4 hal penting dalam reformasi perpajakan yang meliputi perundang-undangan, sistem IT, proses bisnis dan Sumber Daya Manusia (SDM).
Namun, komponen inti dari keempat poin tersebut yaitu pada SDM. Menurutnya SDM sangat berperan penting dalam pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan, karena pada saat itulah kompetensi SDM sangat dibutuhkan.
"Jika 4 hal tersebut tetap ada, maka seluruhnya menjadi former reformasi perpajakan. Kami bisa beri keyakinan bahwa Ditjen Pajak akan menjadi badan yang lebih efektif. Kami pun tetap terus berkomunikasi dan melakukan pendekatan dalam hal substansi form-nya," pungkasnya. (Amu)