AKSES INFORMASI KEUANGAN

Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

Redaksi DDTCNews
Selasa, 06 Juni 2017 | 14.14 WIB
Soal Penerapan AEoI, Begini Kekhawatiran Apindo

JAKARTA, DDTCNews – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam meningkatkan penerimaan negara melalui keterbukaan akses data perbankan yang hanya diperuntukkan pada kepentingan perpajakan.

Ketua Apindo Hariyadi B.S. Sukamdani menyatakan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1/2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 70/2017 memang sudah menjadi kesepakatan yang selayaknya diikuti oleh Indonesia.

"Kami sudah sampaikan, kami mendukung pemerintah dalam meningkatkan efektifitas Perppu 1/2017, beserta PMK 70/2017 sebagai aturan turunannya. Karena ini kesepakatan yang dilakukan oleh banyak negara," ujarnya di Kementerian Keuangan Jakarta, Senin (5/6).

Ia menjelaskan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Menteri Keuangan bahwa sudah ada sekitar 50 negara yang ikut serta dalam AEoI pada tahun 2017. Sedangkan, masih ada 50 negara yang akan ikut serta pada tahun depan.

"Nyaris bisa disebut semua negara yang selama ini dianggap sebagai tax havens, semuanya ikut automatic exchange of information (AEoI). Jadi atas dasar hal ini, maka bukan semata-mata AEoI dilakukan atas keinginan pemerintah Indonesia, melainkan atas kesepakatan Internasional," tuturnya.

Kendati demikian, Hariyadi mengharapkan pembukaan akses data perbankan tidak memojokkan wajib pajak terkait. Hal tersebut harus berkaca pada rencana pembukaan data kartu kredit pada beberapa waktu lalu yang juga tujuan sama-sama untuk kepentingan perpajakan.

"Dalam soisalsiasi ini perlu kiranya kondisi atas program pemeriksaan harus kondusif. Jangan kaitannya pembukaan, namun sosialisasinya adalah pemeriksaan. Menurut kami pemeriksaan sudah tugas Ditjen Pajak, sehingga tidak perlu diperiksa pada saat sosialisasi," ucapnya. 

Menurutnya sosialisasi yang kondusif tidak akan menimbulkan kekhawatiran atas pelaksanaan AEoI yang disangka menyasar hanya pada poin pemeriksaan semata. Apindo juga berharap data yang diperlukan Ditjen Pajak harus sesuai dengan hal yang menjadi tugas Lembaga Jasa Keuangan (LJK). 

"Artinya, jangan sampai meminta data yang akhirnya akan repotkan LJK dan repotkan wajib pajak. Lalu soal kerahasiaan, itu perlu sekali diperhatikan, jangan sampai kalau sudah terbuka justru dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berkepentingan," pungkasnya. (Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.