PAKISTAN

Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 Oktober 2016 | 09.38 WIB
Batas Pengajuan Restitusi Diperpanjang

ISLAMABAD, DDTCNews – Kementerian Keuangan Pakistan (The Federal Board of Revenue/FBR) memperpanjang batas jatuh tempo untuk pengajuan restitusi atau pengembalian pajak penghasilan atas gaji karyawan, individu, asosiasi dan perusahaan sampai sebulan ke depan.

Menteri Keuangan Pakistan Mohammad Ishaq Dar mengatakan batas waktu pengajuan pengembalian pajak penghasilan untuk tahun 2016 jatuh tempo pada 31 Agustus kemudian diperpanjang hingga 30 September, dan kini diperpanjang lagi sampai dengan 31 Otober.

“Perpanjangan batas waktu ini disebabkan adanya libur hari raya Idul Adha yang jatuh pada September kemarin. Sehingga banyak dari wajib pajak dan konsultannya yang sedang berada di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji,” ujarnya, baru-baru ini.

Ishaq mengungkapkan terbatasnya waktu yang tersedia menyebabkan para pembayar pajak tidak bisa menemukan waktu yang cukup untuk mengajukan pengembalian pajak mereka. 

“Dalam pelaksanaan kekuasaan yang diberikan berdasarkan Pasal 214A dari Ordonansi Pajak Penghasilan 2001, FBR tidak keberatan untuk memperpanjang kembali tanggal pengisian Pengembalian pajak penghasilan untuk tahun fiskal 2016,” jelas Ishaq.

Di Pakistan setiap individu yang memiliki menghasilan di atas Rs400.000 (Rp49,7 juta) per tahun diwajibkan untuk mengajukan pengembalian pajak penghasilan secara elektronik atau online dengan mengirimkan laporan kekayaannya.

Sementara itu, seperti dilansir dalam tax-news.com, para wajib pajak mengeluh atas kesulitannya proses dalam mengajukan pengembalian pajak penghasilan mereka. Ini dikarenakan setiap wajib pajak tersebut harus melengkapi laporan pemotongan pajak sebagai prasyarat untuk melakukan pengembalian. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.