AMERIKA SERIKAT

Pajak Warisan Diusulkan Dihapus

Redaksi DDTCNews
Kamis, 11 Agustus 2016 | 19.02 WIB
Pajak Warisan Diusulkan Dihapus

Kentucky State Capitol

FRANKFORT, DDTCNews – Beberapa pejabat pemerintahan di Kentucky, Amerika Serikat, mengusulkan penghapusan pajak atas harta kekayaan warisan. Terkait hal ini, badan legislatif akan melakukan diskusi besok Jumat (12/8).

Direktur Eksekutif Institut Bluegrass Jim Waters mengatakan bahwa seharusnya pemerintah tidak menjadikan harta waris sebagai sumber untuk meningkatkan penerimaan negara.

“Mereka yang meninggal sudah membayar pajak selama hidupnya. Apakah begitu caranya mendanai kebutuhan pemerintah dengan mengenakan pajak kepada ahli warisnya?,” tanya Jim.

Salah satu pejabat tersebut adalah Gubernur Matt Bevin. Ia mengatakan bahwa dengan mencabut pengenaan pajak warisan, anggota keluarga dapat memberikan properti tersebut kepada anak saudaranya tanpa ada pajak yang harus dibayar oleh ahli waris.

Seperti diketahui, Kentucky adalah satu dari enam negara bagian yang mengenakan pajak warisan. Dari kebijakan itu, pemerintah berhasil mendapat $50 juta setiap tahunnya.

Mereka yang wajib membayar pajak warisan adalah keponakan, keponakan tiri, menantu, tante, paman, dan cicit. Awalnya mereka mendapat potongan $1.000, lalu dikenakan pajak antara tarif 4% sampai 16%, tergantung banyaknya harta warisan.

Hal berbeda terjadi jika anak, cucu, suami, istri, saudara, atau saudara tiri yang menerima warisan. Mereka tidak membayar pajak warisan sama sekali sejak tahun 1990-an karena adanya pembebasan.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.