MALAYSIA

Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Dian Kurniati
Senin, 09 November 2020 | 14.35 WIB
Pacu Ekonomi, Pemerintah Siapkan Insentif PPh Badan untuk Tahun Depan

Ilustrasi. (DDTCNews)

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Guna mempercepat pemulihan ekonomi, Pemerintah Malaysia menyiapkan sejumlah insentif pajak penghasilan (PPh) pada tahun depan di antaranya insentif pajak untuk perusahaan yang melakukan relokasi usaha ke Malaysia.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan insentif pajak akan diberikan kepada para perusahaan, baik yang telah beroperasi di Malaysia maupun perusahaan baru yang merelokasi usahanya ke Malaysia.

"Tarif insentif pajak untuk perusahaan baru mulai dari 0% hingga 10% selama 10 tahun. Sedangkan untuk perusahaan existing dengan segmen jasa baru, tarif PPh akan ditetapkan 10% hingga 10 tahun," katanya di hadapan DPR, dikutip Senin (9/11/2020).

Tengku menuturkan pemerintah juga memperluas ruang lingkup penerima insentif pajak kepada para perusahaan di sektor jasa tertentu, termasuk yang mengadaptasi dengan teknologi revolusi industri 4.0.

Pemerintah juga berupaya mendorong pembentukan principal hub di Malaysia dengan mengusulkan periode penerapan insentif principal hub untuk perusahaan yang melakukan kegiatan layanan yang memenuhi syarat diperpanjang untuk 2 tahun lagi.

Selain itu, pemerintah juga berencana membuat skema insentif pajak baru untuk pusat perdagangan global dengan tarif PPh 10% untuk jangka waktu 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk 5 tahun berikutnya.

Kebijakan insentif soal perdagangan tersebut mencakup peningkatan batas penjualan untuk nilai tambah dan aktivitas tambahan yang dilakukan di kawasan industri bebas dan gudang manufaktur berlisensi, dari 10% menjadi 40% dari nilai penjualan tahunan perusahaan.

Tidak ketinggalan, pemerintah juga berencana menetapkan tarif PPh khusus bagi orang pribadi warga negara asing (WNA) yang memegang posisi kunci pada perusahaan agar berinvestasi dalam sektor strategis baru.

"Insentif pajak ini dibatasi untuk 5 orang WNA yang bekerja di setiap perusahaan yang telah diberikan insentif pajak relokasi atas inisiatif Penjana," ujarnya, dilansir dari thestar.com.my. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.