Ilustrasi. (DDTCNews)
BRUSSELS, DDTCNews—Pemerintah Botswana mendesak Komisi Eropa untuk merevisi daftar hitam negara surga pajak atau tax haven kontroversial lantaran berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Duta Besar Botswana untuk Uni Eropa Samuel Outlule mengatakan tindakan Komisi Eropa menempatkan negaranya dalam daftar hitam pada masa pandemi Covid-19 menjadi pukulan berat bagi perekonomian nasional.
"Tindakan ini, yang diambil selama masa pandemi sama saja menghancurkan ekonomi Botswana secara efektif," katanya dikutip Jumat (4/9/2020).
Untuk diketahui, Komisi Eropa menempatkan Botswana masuk dalam daftar abu-abu untuk yurisdiksi yang tidak kooperatif dalam urusan pajak, meski Pemerintah Botswana mengklaim telah melakukan banyak perubahan.
Outlule pun menyayangkan keputusan Komisi Eropa yang mempertahankan status Botswana sebagai yurisdiksi tidak kooperatif dalam urusan pajak tanpa mempertimbangkan upaya perbaikan kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah.
Menurut Outlule, sejumlah komitmen perubahan telah dibuat Pemerintah Botswana agar memenuhi kriteria Uni Eropa. Salah satunya membuat laporan kepada Financial Action Task Force (FATF) pada akhir Februari 2020.
Seperti dilansir Euractiv, laporan tersebut sejatinya akan ditelaah pada Maret 2020, tetapi urung dilaksanakan karena adanya pandemic, Covid-19 dan diundur sampai dengan April 2021.
Outlule menegaskan Pemerintah Botswana kooperatif dengan Uni Eropa untuk mendorong transparansi keuangan. Dia berharap Komisi Eropa dapat mempertimbangkan kembali keputusannya agar Botswana keluar dari daftar hitam surga pajak.
"Kami bukan mitra yang sulit untuk diajak kerja sama dan hal ini bisa dilakukan melalui menteri luar negeri, menteri keuangan dan forum Uni Eropa. Ini tidak adil memperlakukan kami seperti ini," ujarnya.
Untuk diketahui, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar keluar dari daftar hitam surga pajak antara lain mengadopsi aturan terkait dengan anti pencucian uang dan membuka pemilik manfaat sebenarnya dari suatu entitas bisnis kepada publik. (rig)