Presiden Amerika Serikat Donald Trump. ANTARA FOTO/REUTERS/Joshua Roberts/hp/cfo
WASHINGTON D.C., DDTCNews—Pemerintah Amerika Serikat (AS) menangguhkan tiga perjanjian bilateral antara AS dan Hong Kong. Salah satunya perihal perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atas perusahaan perkapalan internasional.
Langkah penangguhan perjanjian bilateral termasuk P3B ini merupakan respon AS atas China yang menerapkan National Security Law di Hong Kong. Hal ini pun memperkeruh hubungan diplomatik antara AS dengan China.
"Presiden Donald Trump sudah lama beranggapan Hong Kong tidak lagi eligible untuk mendapat perlakuan khusus dari AS," ujar Kementerian Luar Negeri AS dalam keterangan resminya seperti dilansir splash247, Senin (24/8/2020).
Dengan penangguhan P3B tersebut, perusahaan perkapalan internasional yang bermarkas di Hong Kong bakal dikenai pajak penghasilan dengan dasar pengenaan penghasilan bruto atas setiap kargo yang diantarkan oleh kapal perusahaan tersebut menuju AS.
Ekonom pun berpandangan langkah ini akan meningkatkan biaya ekspor impor dan makin menekan iklim perdagangan iklim internasional yang saat ini sudah melesu akibat pandemi Covid-19.
“Perusahaan perkapalan internasional bakal dihadapkan oleh ketidakpastian akibat oleh perubahan kebijakan yang secara mendadak atas perjanjian yang sudah disepakati sejak 1989 itu," ujar Louis Chan Wing-kin dari Hong Kong Trade Development Council.
Kebijakan ini tidak hanya berdampak bagi perusahaan perkapalan internasional yang bermarkas di Hong Kong, tetapi juga perusahaan AS, terutama bagi mereka yang berlabuh di Hong Kong dalam rangka perawatan dan perbaikan kapal.
Untuk diketahui, AS merupakan mitra dagang terbesar kedua bagi Hong Kong setelah China. Volume perdagangan antara AS dan Hong Kong pada 2020 mencapai US$65 miliar, atau 6,2% dari total volume ekspor impor Hong Kong pada 2019. (rig)