Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah Arab Saudi memperluas pengenaan pajak khusus untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan. Kali ini, pemerintah mengenakan pajak atas rokok elektrik dan minuman berpemanis atau mengandung gula.
Langkah tersebut menambah pengenaan pajak serupa yang diperkenalkan pada 2017 silam. Pengenaan pajak, pada waktu itu, diambil uuntuk mengurangi defisit anggaran karena ada tren penurunan harga minyak.
“Pajak 100% akan dikenakan pada rokok elektrik dan produk yang digunakan di dalamnya. Pajak 50% untuk minuman berpemanis atau mengandung gula,” demikian pernyataan Otoritas Umum Zakat dan Pajak, seperti dikutip pada Senin (20/5/2019).
Keputusan tersebut diambil otoritas pada Rabu (15/5/2019) dan mulai berlaku sejak Sabtu setelah dipublikasikan dalam lembaran resmi. Arab Saudi juga sudah memiliki pajak 100% untuk rokok dan produk tembakau, pajak 100% untuk minuman energi, serta pajak 50% untuk minuman bersoda.
Seluruh pajak tersebut masuk dalam kategori pajak selektif untuk produk yang dianggap berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Di beberapa negara, termasuk Indonesia, pungutan ini disebut cukai. Cukai berfungsi untuk mengurangi eksternalitas negatif.
Sebagai pengekspor minyak utama di dunia, Arab Saudi juga telah memperkenalkan pajak pertambahan nilai (PPN) 5% mulai Januari 2018. Langkah ini ditempuh untuk meningkatkan pendapatan nonminyak setelah harga minyak anjlok mulai pertengahan 2014 dan berdampak negatif pada penerimaan.
Seperti dilansir The Guardian, International Monetary Fund (IMF) menilai pengenalan PPN di Arab Saudi telah berhasil. Namun, menurut IMF, pemerintah Arab Saudi harus mempertimbangkan kenaikan tarif yang dinilai cukup rendah menurut standar global.
Seluruh anggota Gulf Cooperation Council (GCC) juga berkomitmen untuk menerapkan cukai dan PPN guna meningkatkan pendapatan nonminyak dan mengurangi konsumsi produk yang berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat. (kaw)