BANGKOK, DDTCNews – Kementerian Keuangan Thailand berencana untuk memberikan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) pada hari raya Imlek. Kebijakan ini akan berlaku bagi konsumen yang berbelanja hingga mencapai THB20.000 (senilai Rp8,68 juta) mulai 1-15 Februari 2019.
Menteri Keuangan Thailand Apisak Tantivorawong mengatakan tujuan diberikannya restitusi PPN pada hari raya Imlek yang ditetapkan pada 5 Februari 2019 merupakan langkah pemerintah untuk memacu daya beli masyarakat, seiring membangkitkan perekonomian Thailand.
“Jika wajib pajak atau konsumen berbelanja sebanyak THB20.000 maka akan mendapatkan restitusi PPN senilai 5% atau setara THB1.000 (senilai Rp436.875),” tuturnya di Bangkok melansir Bangkok Post, Senin (3/12).
Restitusi pajak yang berpotensi menurunkan pendapatan hingga THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun) tersebut hanya diperkenankan kepada konsumen yang menggunakan kartu debit dengan rekening tabungan yang terhubung ke PromptPay.
Adapun syarat lainnya untuk mendapatkan restitusi PPN yaitu wajib berbelanja di toko yang telah terhubung ke terminal point-of-sale dan akan dilaporkan secara otomatis ke otoritas pajak. PPN akan direstitusi melalui PromptPay pada 15 Maret 2019.
“Ke depannya, seluruh barang dan jasa akan termasuk ke dalam skema restitusi PPN tanpa terkecuali,” tuturnya.
Apisak mengakui pemberian restitusi PPN pada hari raya Imlek tahun depan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor PPN hingga mencapai THB7 miliar (senilai Rp3,04 triliun), meskipun akan ada perbaikan daya beli masyarakat.
Lebih lanjut, Apisak berharap restitusi PPN bisa mendorong pertumbuhan ekonomi Thailand mencapai 4% atau lebih pada tahun depan. Namun jika pertumbuhannya tidak mencapai 4%, pemerintah masih perlu melakukan strategi lainnya untuk menstimulus perekonomian.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.