JERMAN

Mulai 2019, Penyedia Toko Online Wajib Serahkan Data PPN

Redaksi DDTCNews
Jumat, 31 Agustus 2018 | 11.35 WIB
Mulai 2019, Penyedia Toko Online  Wajib Serahkan Data PPN

BERLIN, DDTCNews ā€“ Pemerintah Jerman tengah mengambil langkah untuk mewajibkan penyedia pasar online (marketplace)Ā mengumpulkan informasi dari penjual pihak ketigaĀ terkaitĀ data pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN). Pasalnya sudah cukup banyak transaksi jual beli yang dilakukan tanpa adanya setoran PPN ke otoritas pajak Jerman.

Menteri Keuangan Jerman Olaf Scholz mengatakan suatu ketidakadilan jika para penjual di pasarĀ onlineĀ yang telah memungut PPN dari konsumen Jerman namun tidak menyetorkan PPN tersebut.

ā€œKami ingin mengakhiri praktik ilegal dari sejumlah vendor pasarĀ onlineĀ yang menghindari PPN,ā€ katanya melansirĀ Tax Notes InternationalĀ Ā Vol. 91 No.6, Kamis (30/8).

Kebijakan yang diajukan oleh Kementerian Keuangan Jerman dalam Annual Tax Act 2018,Ā akanĀ mewajibkan pasarĀ onlineĀ untuk menelisik data penjualan pihak ketiga, mengumpulkan informasi secara relevan, serta menyampaikan informasi tersebutĀ kepada otoritas pajak terkait PPN.

Jika informasi tersebut tidak tersedia,Ā penyediaĀ marketplaceĀ tersebutĀ harus bertanggungjawab atas PPN yang belum disetor. Untuk menghindari hal itu, platformĀ pasarĀ onlineĀ harus bisa memverifikasi maupun mewajibkan setiap penjual untuk memilkiĀ sertifikat PPN di Jerman yang valid.

Kendati demikian,Ā terdapat kritik terhadap usulan kebijakan ini, bahwa hampir tidak mungkin bagi otoritas Jerman untuk menerbitkan sertifikat PPN ke ratusan ribu pedagang asing yang menjual barang ke pelanggan Jerman melalui platformĀ online setiap tahun.

Adapun, rencananya aturan iniĀ dijadwalkan baru mulai berlaku pada 1 Januari 2019.Ā Kebijakan ini ini masih perlu disetujui oleh Majelis Parlemen Jerman.

Jerman mendahului rencana Uni Eropa yang ingin menerapkan aturan serupa pada 2021. Cepatnya pergerakan pemerintah Jerman disebabkan karena hilangnya potensi penerimaan PPN sebesar EUR5 miliar setiap tahunnya akibat ketidakpatuhan aktivitas penjualan lintas batas negara. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.