INFOGRAFIS PAJAK

Biaya-Biaya Sumbangan yang Bisa Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Archie Teapriangga
Kamis, 07 Januari 2021 | 11.00 WIB
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Klpcengkir87
baru saja
Kalo boleh menambahkan bencana alam yang dikategorikan sebagai bencana national di indonesia adalah: 1. Gempa bumi dan Tsunami di Flores tahun 1992 2. Tsunami Aceh tahun 2004 3. Bencana Covid -19 tahun 2020 Sehingga biaya sumbangan bukan untuk 3 bencana national adalah bukan dikategorikan sebagai bencana National. Dan besaran biaya sumbangan terkait pembangunan infrastruktur social tidak boleh melebihi 5% dari penghasilan netto fiskal dan biaya sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi fiskal. ( untuk lebih detail bisa dilihat dari PeraturaN presiden Nomor 10 tahun 2010)