JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 582 dari total 709 usaha indekos di wliayah Taman Sari Jakarta Barat masih menunggak pajak antara 1-7 bulan. Saat ini Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Taman Sari tengah menyambangi sekaligus mendata ulang rumah kos di wilayah tersebut.
Camat Taman Sari, Paris Limbong menyayangkan maraknya penunggak pajak indekost di wilayahnya. Padahal, pemilik indekost hanya dibebani pajak sebesar 10% tiap kamar kos.
“Biaya pajaknya kecil, tak sampai merugikan pemilik indekos. Saat ini petugas UPPD Taman Sari sedang mendata ulang rumah kos yang masih beroperasi dan yang sudah tutup," katanya, Senin (21/11), seperti dilansir dalam beritajakarta.com.
Paris menjelaskan, upaya yang dilakukan UPPD Taman Sari ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 11 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Hunian Kos.
“Dalam aturan itu disebutkan, rumah kos yang memiliki lebih dari 10 kamar harus membayar pajak sebesar 10%,” pungkasnya.
Ia mengimbau kepada 582 pemilik rumah kos di wilayah untuk segera melunasi utang pajaknya paling lambat akhir tahun ini. “Bila tidak membayar, bisa disanksi pencabutan izin sampai penutupan rumah kos,” tandasnya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.