PROVINSI DKI JAKARTA

40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

Redaksi DDTCNews
Rabu, 07 September 2016 | 15.16 WIB
40 Pemilik Usaha di Jakarta Selatan Menunggak Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Suku Dinas Pelayanan Pajak (SDPP) Jakarta Selatan mengambil langkah tegas atas sejumlah pemilik usaha yang belum juga membayar tunggakan pajaknya. Berdasarkan hasil inventarisir, terdapat 40 pemilik usaha yang masih melanggar batas waktu pembayaran. Sebagai sanksinya, tempat usaha tersebut akan dipasangi stiker penunggak pajak.

Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, Johari mengatakan dari jumlah tersebut diketahui bahwa ada pemilik usaha yang sudah menunggak pajaknya selama tiga tahun. Oleh karena itu, Johari dan sejumlah Satpol PP akan terjun langsung untuk menyambangi pemilik usaha tersebut.

"Hasil inventarisir kita ada 40 wajib pajak yang melanggar. Besok kita tindak dengan melakukan pemasangan stiker penunggak pajak," ujarnya, Senin (5/9).

Ini sesuai dengan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No 105 tahun 2016 tentang Inventarisasi Daftar Tunggakan Pajak Daerah dan Pemasangan Stiker, Papan Informasi atau Pemberitahuan Utang Pajak Daerah serta Instruksi Gubernur No 115 tahun 2016 tentang Penegakan Peraturan Perpajakan Daerah, telah dilakukan pemberitahuan kepada wajib pajak.

Sejak hari Senin kemarin sudah 6 gerai restoran dan tempat hiburan yang disambangi, dua diantaranya sudah ditempeli stiker dan lainnya langsung membayar pajak ditempat.

"Sedangkan 3 pemilik usaha tidak ditempeli stiker karena membuat surat pernyataan bermaterai akan segera membayar. Kami kasih waktu sampai Jumat karena mengeluarkan uang mungkin perlu proses ya, ada direktur dan sebagainya," kata Johari.

Johari menambahkan, pemilik usaha yang sudah diberi peringatan namun masih melanggarnya akan dikenankan bunga flat 2% per bulan, dengan bunga maksimal 48% jika menunggak lebih dari setahun.

Apabila setelah 5 hari batas waktu yang diberikan ternyata tidak juga diindahkan oleh para wajib pajak, maka akan langsung dilakukan pemasangan stiker penunggak pajak. "40 penunggak pajak tersebut di antaranya, wajib pajak hotel, rumah kos, restoran, dan hiburan," tandasnya.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.