KOTA MALANG

BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

Redaksi DDTCNews
Kamis, 18 Agustus 2016 | 11.40 WIB
BPHTB Turun, PAD Diprediksi Hilang Rp60 Miliar

MALANG, DDTCNews –  Kebijakan Presiden Joko Widodo menurunkan besaran pajak Bea Perolehan Harga Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari 5% menjadi 2,5% berimplikasi negatif terhadap pendapatan daerah dan mendapat perhatian dari DPRD Kota Malang.

Anggota Komisi B sekaligus Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRD Ya’qud Ananda Gudban mengatakan pengurangan persentase pajak BPHTB yang berimbas kepada pengurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD) perlu dibahas bersama dengan Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

“Saya malah menghitung potensi kehilangan PAD kita dari BPHTB mencapai Rp60 miliar. Itu konsekuensinya,” kata Nanda, Selasa (16/8).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Ade Herawanto menambahkan, jika aturan baru dari presiden itu diimplementasikan di Kota Malang, maka harus dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) BPHTB. Namun, itu juga harus menunggu aturan resmi hingga petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya keluar.

“Implementasi pelaksanaannya bergantung kepada kondisi daerah dan Perda itu harus dengan persetujuan Gubernur, Wali Kota, DPRD setempat,” ungkapnya.

Menghadapi fakta tersebut, Dispenda akan melakukan berbagai upaya agar bisa menutupi potensi kehilangan pendapatan daerah dengan mendongkrak pajak hiburan, pajak hotel dan sebagainya.

Sementara Wali Kota Malang HM Anton, seperti dilansir dalam malangvoice.com, mengatakan Pemkot Malang sudah berdiskusi dengan Dispenda agar mencari beberapa terobosan terkait BPHTB ini. “Banyak terobosan yang harus dilakukan, agar potensi pajak daerah bisa maksimal,” katanya.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.