Program penghapusan denda pajak daerah. (Tangkapan layar Instagram BPPD Kabupaten Sidoarjo)Â
SIDOARJO, DDTCNews – Pemkab Sidoarjo, Jawa Timur memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak daerah.
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo menyatakan program pemutihan denda pajak daerah akan berlaku sampai dengan 31 Maret 2023. Wajib pajak diimbau segera memanfaatkan program tersebut.
"Ayo segera manfaatkan sebelum hilang kesempatan," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @bppd.sidoarjo, dikutip pada Kamis (3/11/2022).
BPPD menjelaskan Bupati Ahmad Muhdlor memberikan pemutihan denda kepada semua wajib pajak. Nanti, penghapusan denda berlaku sampai dengan masa pajak 2022.
Insentif yang diberikan meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air dan tanah, pajak parkir, serta pajak penerangan jalan non-PLN.
Informasi mengenai program pemutihan denda pajak daerah dapat diakses melalui telepon Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo.
Dalam unggahannya, BPPD juga memohon masyarakat ikut menyebarkan informasi soal program pemutihan. Sebab, pajak yang dihimpun tersebut juga akan digunakan untuk membiayai program pembangunan Kabupaten Sidoarjo.
"Pembangunan dirasakan bersama, pajak kita mendanainya," bunyi keterangan foto pada unggahan tersebut. (rig)