PROVINSI RIAU

Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Muhamad Wildan
Senin, 10 Oktober 2022 | 18.00 WIB
Jelang Pemberlakuan Opsen, Seluruh Pemda Perlu Rapikan Data Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Menjelang penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 2025, pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) hingga desa di Provinsi Riau diminta untuk turut serta membantu provinsi melakukan pendataan atas kendaraan bermotor.

Dalam wawancara khusus bersama DDTCNews, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau Syahrial Abdi mengatakan perbaikan data kendaraan bermotor diperlukan untuk menghasilkan penerimaan PKB dan opsen yang optimal.

"Kalau ada opsen maka ke depan kabupaten/kota itu harus betul-betul firm dan fix atas data kendaraannya. Oleh karena itu, mumpung belum ada opsen, mari kita rapikan data kendaraan," ujar Syahrial, dikutip Senin (10/10/2022).

Dengan data kendaraan bermotor yang akurat, ujarnya, opsen akan dinikmati oleh setiap daerah kabupaten/kota sesuai dengan jumlah kendaraan bermotor yang beredar di wilayahnya masing-masing.

Bila tidak ada perbaikan data, tambahan penerimaan pajak bagi kabupaten/kota dari opsen bisa jadi akan lebih banyak dinikmati oleh pemkot.

"Kalau dulu provinsi tidak melihat dan tidak terlalu peduli ia bayar di mana. Sekarang itu harus diperbaiki. Ini karena orang lebih suka beraktivitas di kota. Pembayaran juga di kota, sehingga menjadi pendapatan kota," ujar Syahrial.

Harapannya, kegiatan pendataan kendaraan bermotor akan meningkatkan kepedulian pemkab/pemkot terhadap potensi PKB di wilayahnya masing-masing.

"Ada 1 hal mendasar dalam diskusi kita, yaitu masalah rasa kepemilikan. Jalan yang dipakai itu jalannya kabupaten/kota, masyarakatnya itu masyarakat kabupaten/kota. Jadi, macet dan tidak macetnya jalan itu, kabupaten/kota yang punya kewenangan," ujar Syahrial.

Untuk diketahui, opsen adalah pungutan tambahan pajak yang berhak dikenakan oleh pemkab/pemkot atas PKB dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang dipungut oleh provinsi.

Tarif opsen atas yang dapat dikenakan pemkab/pemkot adalah sebesar 66% dari besaran PKB dan BBNKB yang terutang. Opsen harus dipungut bersamaan dengan PKB dan BBNKB. Ketentuan lebih lanjut tentang mekanisme pemungutan opsen masih akan diatur lebih lanjut dalam PP.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.