KP2KP TOMOHON

Door to Door Lagi, Petugas Pajak Datangi Alamat Pengusaha Katering

Redaksi DDTCNews
Selasa, 30 Agustus 2022 | 12.30 WIB
Door to Door Lagi, Petugas Pajak Datangi Alamat Pengusaha Katering

Ilustrasi.

TOMOHON, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tomohon melakukan kegiatan edukasi perpajakan dari pintu ke pintu (door to door) kepada wajib pajak yang memiliki usaha di Kelurahan Lansot pada 27 Juli 2022.

Pegawai KP2KP Tomohon Leonard Batlayar mengatakan sasaran peserta edukasi kali ini ialah wajib pajak yang belum melakukan kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sampai dengan hari dilakukannya kunjungan kerja.

“Sebelum mengunjungi rumah dan/atau tempat usaha wajib pajak, terlebih dahulu pegawai KP2KP mengunjungi kantor kelurahan setempat untuk mendapatkan petunjuk terkait dengan lokasi kediaman wajib pajak,” katanya dikutip dari laman DJP, Selasa (30/8/2022).

Dalam kegiatan tersebut, salah satu wajib pajak yang dikunjungi merupakan pemilik usaha katering. Saat ini, wajib pajak bersangkutan ternyata belum kembali menjalankan kegiatan usahanya sejak pandemi Covid-19.

Leonard menjelaskan wajib pajak tetap wajib untuk melaporkan SPT Tahunan walaupun tak terdapat kewajiban pembayaran pajak karena usahanya tidak beroperasi. Tak ketinggalan, ia juga menjelaskan sanksi administrasi apabila tidak melaksanakan kewajiban tersebut.

Ketentuan mengenai kunjungan pegawai pajak ke tempat wajib pajak salah satunya diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-39/PJ/2015.

Berdasarkan surat edaran tersebut, kunjungan didefinisikan sebagai kegiatan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu yang memiliki kaitan dengan wajib pajak.

Terdapat 3 pihak yang dapat melakukan kunjungan tersebut antara lain account representative (AR), petugas seksi ekstensifikasi dan penyuluhan, atau tim visit.

Tim visit adalah pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Penunjukan pegawai KPP sebagai tim visit dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi dan beban kerja pegawai yang ditunjuk.

Setiap melakukan kunjungan, pegawai KPP harus menunjukkan surat tugas kepada wajib pajak, wakil wajib pajak, atau kuasa wajib pajak. Pegawai KPP tersebut juga harus menyampaikan maksud dan tujuan dilakukannya kunjungan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.