Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Kepulauan Riau menyerahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial LR ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Tersangka LR ditengarai secara sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), serta secara sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut.
"Berkas perkara atas tersangka LR telah dinyatakan lengkap (P-21)," ujar  Kepala Kanwil DJP Kepulauan Riau Cucu Supriatna, dikutip Rabu (3/8/2022).
Dengan perbuatan tersebut, LR terancam dijerat hukuman pidana penjara sesuai dengan Pasal 39 ayat (1) UU KUP.
Pada pasal tersebut, setiap orang sengaja tidak menyampaikan SPT ataupun tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/dipungut terancam hukuman pidana penjara selama 6 bulan hingga 6 tahun.
Terdapat pula ancaman pidana denda sebesar 2 kali hingga 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak ataupun kurang dibayar.
Adapun kerugian pada pendapatan negara yang timbul akibat ketidakpatuhan pajak oleh LR diperkirakan senilai Rp338 juta.
Dengan adanya kasus ini, wajib pajak pun diimbau untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan cara menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri dengan benar, lengkap, dan jelas.
DJP memandang pemenuhan kewajiban perpajakan sudah kian mudah dilakukan oleh wajib pajak seiring dengan makin baiknya pelayanan perpajakan yang diberikan. (sap)