Poster PPS DJP.
REMBANG, DDTCNews - Periode pelaksanaan program pengungkapan sukarela (PPS) bakal berakhir besok, 30 Juni 2022. Sejalan dengan itu, unit-unit vertikal Ditjen Pajak (DJP) makin menggencarkan kegiatan sosialisasi guna meningkatkan kepesertaan wajib pajak dalam PPS.Â
KP2KP Rembang di Jawa Tengah misalnya, mengundang seluruh kepala desa di kabupaten tersebut untuk mengikuti pemaparan tentang PPS. Melalui kegiatan ini, petugas menyampaikan informasi mengenai serba-serbi PPS seperti tata cara mengikutinya, manfaat, dan jenis kebijakan yang ada.Â
"Saya berharap dengan terselenggaranya acara ini timbul kesadaran kepala desa se-Kabupaten Rembang untuk turut berpartisipasi mengikuti PPS. Saya juga berharap adanya peningkatan kepatuhan dalam kewajiban perpajakan yang lain," ujar Kepala KPP Pratama Pati Paulus Sutjipto, dilansir pajak.go.id, Rabu (29/6/2022).Â
Kemudian di Kalimantan Tengah, KPP Pratama Pangkalanbun mengundang wajib pajak yang tergabung dalam berbagai organisasi profesi untuk mengikuti sosialisasi PPS. Organisasi profesi yang diundang antara lain Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Notaris Indonesia (INI).Â
"Para peserta diberikan pemahaman bahwa PPS ini merupakan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum sepenuhnya dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh Final berdasarkan pengungkapan harta," kata Kepala KPP Pratama Pangkalanbun Dahlia.Â
Ini bukan kali pertama otoritas pajak menyasar profesi tertentu untuk diimbau ikut PPS. Acara-acara sosialisasi PPS yang digelar DJP memang kerap mengundang wajib pajak dari profesi tertentu seperti dokter, pengusaha, hingga konsultan.Â
Sampai Kamis (30/6/2022) besok, wajib pajak masih punya kesempatan mengungkapkan hartanya melalui PPS. Dahlia menambahkan, wajib pajak peserta PPS dapat terbebas dari sanksi administratif.Â
Selain itu, peserta PPS juga mendapat perlindungan, yakni data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak. (sap)
Â