Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati (kiri) dan Asisten Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara Herry Hermanus Horo. (foto: Instagram Kejati DKI Jakarta)
JAKARTA, DDTCNews - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menerima penyerahan surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan Kejati DKI Jakarta akan membantu upaya penagihan piutang pajak daerah senilai Rp80 miliar.
"Kejati DKI Jakarta menghadiri undangan rapat tindak lanjut permohonan bantuan hukum terhadap 19 SKK oleh Bapenda DKI Jakarta kepada Kejati DKI Jakarta," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (31/5/2022).
Rapat tersebut turut dihadiri jaksa pengacara negara dan juga jurusita pajak. Harapannya, rapat ini dapat menciptakan persamaan persepsi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi sesuai dengan permohonan yang disampaikan.
Selain itu, kehadiran jaksa pengacara negara juga diharapkan dapat membantu Bapenda DKI Jakarta dalam memberikan kesadaran kepada wajib pajak sehingga taat dalam melunasi pajaknya tanpa perlu ditagih terlebih dahulu.
Merujuk pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020, total piutang pajak di DKI Jakarta per 2020 mencapai Rp10,81 triliun.
Dari total piutang pajak daerah tersebut, 4,27 triliun di antaranya sudah berusia di atas 5 tahun dan dinyatakan sebagai piutang pajak macet. Adapun nilai piutang pajak yang dapat direalisasikan per akhir 2020 tercatat mencapai Rp5,46 triliun. (rig)