Ilustrasi.
LAMPUNG SELATAN, DDTCNews – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung mencatat realisasi penerimaan pajak hotel dan hiburan hingga 17 Desember 2020 telah melampaui target walaupun ada pandemi Covid-19.
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lampung Selatan Burhanuddin mengatakan penerimaan pajak hotel dan hiburan bahkan termasuk 3 jenis pajak yang melebihi target. Dia optimistis target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini dapat dicapai.
"Alhamdulillah, meskipun dalam kondisi pandemi Covid-19, PAD yang kami kelola cukup bagus," katanya, Jumat (18/12/2020).
Buhanuddin mengatakan realisasi PAD hingga 17 Desember 2020 senilai Rp110,98 miliar atau 86,68% dari target Rp128,04 miliar. PAD itu terdiri atas 10 jenis pajak dan retribusi yang dipungut dari masyarakat.
Dari berbagai pajak dan retribusi, ada 3 jenis yang telah melampaui target, yakni pajak hotel (108,21%), pajak hiburan (138,7%), dan pajak penerangan jalan (138,7%). Sementara itu, realisasi 7 jenis pajak dan retribusi daerah belum mencapai.
Ketujuh jenis pajak dan retribusi yang dimaksud adalah pajak restoran (86,06%), pajak reklame (99,95%), pajak parkir (83,27%), pajak air tanah (77,49%), pajak mineral bukan logam dan bantuan (54,23%), pajak bumi dan bangunan (72,59%), serta bea perolehan hak tanah dan bangunan (95,67%).
Burhanuddin menyebut masih ada kesempatan untuk menambah PAD hingga 2 pekan yang tersisa tahun ini. Pasalnya, ada sejumlah wajib pajak daerah yang berkomitmen membayar pajaknya pada akhir tahun.
Pada 2021, Pemkab Lampung Selatan menargetkan PAD senilai Rp141 miliar atau tumbuh 10,1% dari target tahun ini. Kebijakan itu mempertimbangkan beroperasinya sebuah menara telekomunikasi baru, yang diperkirakan bisa menyumbang penerimaan daerah Rp1,1 miliar.
"Untuk mengejar target penerimaan PAD, kami akan bekerja lebih maksimal lagi dengan memfungsikan semua unit pelaksana teknis (UPT) untuk turun ke lapangan," ujarnya, seperti dilansir lampost.co. (kaw)