Ilustrasi.
LIMBOTO, DDTCNews—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo, Provinsi Gorontalo resmi membebaskan pajak hotel, restoran serta retribusi pasar selama tiga bulan atau hingga Juni 2020.
Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengatakan pembebasan pajak daerah diberikan untuk memitigasi dampak pandemi virus Corona (Covid-19). Kebijakan itu juga menjadi rangkaian dari upaya Pemkab menangani Corona.
“Pembebasan pajak selama tiga bulan untuk sektor jasa hotel, restoran dan rumah makan, serta pembebasan retribusi pasar untuk pengguna fasilitas pasar berupa peralatan dan kios yang dikelola pemerintah," ucap Nelson, Selasa (21/4/2020).
Adapun kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) No/900/BK/1091/2020 tentang Pembebasan Pajak dan Retribusi dalam rangka Pencegahan Penyebaran dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Gorontalo.
Berdasarkan SE tersebut, pembebasan diberikan untuk Masa Pajak April Mei dan Juni 2020 dan ditujukan untuk seluruh pimpinan usaha hotel, restoran dan pedagang pasar. SE ini juga sebagai tindak lanjut dari SE Mendagri No.440/2436/SJ.
"Ini juga dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri No.1/2020 dan SE Mendagri No.440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona di lingkungan pemerintah daerah," jelas Nelson.
Nelson mengaku Covid-19 telah berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Pandemic juga memicu perlambatan ekonomi daerah, penurunan penerimaan daerah, dan peningkatan belanja serta pembiayaan daerah.
Oleh karena itu, ia memilih memberikan pembebasan pajak sebagai salah satu alternatif untuk membantu ekonomi masyarakat. Nelson berharap perekonomian dapat segera pulih agar ekonomi Kembali menggeliat.
"Selama tiga bulan tersebut agar tidak mengenakan pajak hotel atau pajak restoran atas layanan yang disediakan dalam setiap transaksi pembayaran," tutur Nelson seperti dilansir Cakrawala News. (rig)