KOTA DENPASAR

Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Dian Kurniati
Rabu, 11 Maret 2020 | 13.55 WIB
Target Penerimaan Pajak Terancam, Moratorium Izin Reklame Dicabut?

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews—DPRD Denpasar menyarankan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melirik pajak reklame untuk menambal pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak restoran yang merosot karena wabah virus Corona.

Wakil Ketua Komisi II DPRD I Wayan Gatra menilai Bapenda perlu lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru di tengah sektor pariwisata yang sepi. Pasalnya, Denpasar selama ini sangat tergantung pada sektor pariwisata, seperti pajak hotel.

“Reklame ini, kan, kemarin hampir selama 1,5 tahun loss. Sehingga sangat perlu perancangan dan disampaikan ke walikota karena penting reklame ini diatur,” katanya di Denpasar, Selasa (11/3/2020).

Gatra menyebut potensi penerimaan pajak reklame di Denpasar bisa mencapai Rp20 miliar per tahun. Sayang, Pemkot Denpasar saat ini masih memberlakukan moratorium terhadap reklame.

Sementara itu, Kepala Bapenda Denpasar I Dewa Nyoman Semadi mengatakan Pemkot sedang mempertimbangkan mencabut moratorium izin reklame. Saat ini, rencana itu sedang dikaji oleh Dinas Pekerjaan Umum Denpasar.

Menurut Semadi, capaian penerimaan pajak reklame terbesar terjadi pada 2013 yaitu senilai Rp17,5 miliar. Dia berharap penerimaan pajak reklame bisa lebih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya.

“Ada regulasi moratorium reklame dengan harapan menata wajah kota. Tantangannya, kan, menertibkan yang tidak sesuai,” ujarnya.

Semadi menambahkan Pemkot Denpasar menargetkan pendapatan asli daerah senilai Rp1 triliun tahun ini. Namun target itu diperkirakan tak tercapai karena ada wabah virus Corona yang menyebabkan okupansi hotel anjlok.

Belum lagi, pemerintah pusat berencana menghapus pajak hotel dan restoran untuk sementara waktu. Menurut Kementerian Dalam Negeri, penghapusan pajak hotel bakal diterapkan mulai April hingga September 2020.

Dilansir dari Nusabali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia Bali memproyeksi Pulau Dewata akan kehilangan penerimaan pajak hotel hingga Rp2,2 triliun. Untuk Denpasar, nilai penerimaan yang hilang sekitar Rp189 miliar. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.