Ilustrasi. Warga antre untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Selasa (14/5/2024). ANTARA FOTO/Auliya Rahman/nym.
JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar program penghapusan sanksi atau pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengungkapkan pemutihan digelar dalam rangka memperingati HUT ke-497 Jakarta dan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
"Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga. Perayaan hari ulang tahun ini menjadi momentum bagi kami untuk mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasama mereka dalam pembayaran pajak daerah," ujar Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, dikutip Selasa (11/6/2024).
Pemutihan juga merupakan komitmen pemprov untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota yang ramah dan berkeadilan. Dengan memanfaatkan momentum HUT, Pemprov DKI Jakarta ingin meringankan beban pajak yang selama ini dirasakan oleh sebagian masyarakat.
Pemutihan PKB dan BBNKB berlaku mulai 11 Juni hingga 31 Agustus untuk sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak atau denda yang timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk memanfaatkan fasilitas ini. Pemutihan diberikan secara otomatis melalui sistem ketika wajib pajak melakukan pembayaran PKB ataupun BBNKB pada periode pemberian insentif.
Untuk memanfaatkan fasilitas pemutihan, wajib pajak dapat melakukan pembayaran pada Gerai Samsat di Pekan Raya Jakarta (PRJ) yang digelar pada 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran.
Wajib pajak yang membayar PKB di Gerai Samsat PRJ berkesempatan untuk mendapatkan hadiah berupa souvenir eksklusif dari Bapenda DKI Jakarta. Namun, perlu diingat bahwa Gerai Samsat PRJ hanya memfasilitasi pelunasan tunggakan PKB yang berusia kurang dari setahun. (sap)