Ilustrasi.
MALANG, DDTCNews - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur bakal memberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) untuk keluarga miskin mulai tahun depan.
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika mengatakan insentif diberikan kepada keluarga dengan nilai pajak terutang PBB tidak lebih dari Rp30.000. Menurutnya, pemberian insentif tersebut memang molor dari usulan DPRD yakni mulai tahun ini.
"Kami kecewa saat usulan kami yang sudah dihitung matang untuk wajib pajak di bawah Rp30.000 agar [dibebaskan PBB pada] 2024 ditiadakan," katanya, dikutip pada Jumat (2/2/2024).
Made mengatakan pembebasan PBB diusulkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin di Malang. Menurutnya, kebijakan ini juga tidak akan berdampak besar terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Dia memandang pemberian insentif PBB akan mendukung upaya pemkot menghilangkan angka kemiskinan di Kota Malang. Dengan insentif ini, masyarakat miskin dapat memiliki ruang untuk membelanjakan uangnya pada hal prioritas lainnya.
"Kita punya cita-cita Malang zero kemiskinan. Minimal kita di angka 5%-10% saja kemiskinannya," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Malang Handi Priyanto menjelaskan pembebasan PBB hingga Rp30.000 belum bisa terealisasi karena pemkot masih berupaya menyelesaikan peraturan turunan Perda 4/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Dalam hal ini, ada beberapa peraturan wali kota (perwal) yang harus diterbitkan sebagai pelaksana, termasuk yang nantinya memuat fasilitas pembebasan PBB.
Di sisi lain, pencetakan dan distribusi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2024 perlu dilakukan segera sehingga tidak dapat menunggu perwal.
"Tahun ini kita ada perda baru yang terbit tanggal 31 Desember 2023. Turunan dari itu harus ada perwal yang sampai hari ini masih belum selesai," ujarnya dilansir ketik.co.id. (sap)