KOTA BONTANG

Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Redaksi DDTCNews
Selasa, 22 Januari 2019 | 11.39 WIB
Target Pajak Restoran Tercapai 143%, Begini Caranya

Pajak restoran (Ilustrasi/ DDTCNews)

BONTANG, DDTCNews – Langkah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam mendekatkan diri kepada pengusaha restoran berhasil memberi dampak positif melalui penerimaan Rp9,13 miliar dari pajak restoran sepanjang tahun 2018.

Kabid Pelayanan Pajak Bapenda Kota Bontang Febtri Manik menyebutkan realisasi pajak restoran berhasil melampaui target yang hanya Rp6,37 miliar atau tercapai 143,22%. Realisasinya menjadi tertinggi ketiga setelah pajak penerangan jalan (PPJ) dan pajak bumi bangunan (PBB).

“Pendekatan dan pendataan pengusaha restoran berperan penting dalam menambah penerimaan. Tak hanya restoran, kami juga melakukan pendekatan kepada pengusaha jasa katering di beberapa perusahaan,” ujarnya di Bontang, Senin (21/1).

Hingga saat ini pelaporan pajak restoran masih menggunakan data omzet harian dari pengusaha yang diserahkan kepada petugas. Namun ke depannya, Bapenda akan memfasilitasi alat perekam transaksi (tapping box) di warung makan kelas menengah agar semakin meningkatkan penerimaan.

Bapenda meniru sejumlah daerah yang sudah memanfaatkan tapping box untuk memperbaiki kepatuhan pengusaha restoran dan mendorong penerimaan. Seluruh transaksi di rumah makan nantinya akan tercatat secara otomatis karena alat tersebut sudah terintegrasi dengan sistem Bapenda.

Dalam waktu dekat, Bapenda akan memasang tapping box di 20 rumah makan dan 10 warung makan malam (angkringan) berpendapatan besar. Dia memprediksi pemasangan perangkat itu bisa meningkatkan penerimaan pajak restoran antara 50%-60%.

Angkringan itu termasuk warung makan yang bisa dipajaki berdasarkan Perda nomor 9 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sehingga kami akan memperlakukan sama dengan warung makan lainnya,” ungkapnya seperti dilansirbontang.prokal.co.

Bapenda mencatat total pelaku usaha yang tergolong dari restoran, warung makan, kafe, katering, kanting dan warung sejumlah 153 unit. Sedangkan bagi pelaku usaha baru, Febtri mengimbau untuk segera melaporkan usahanya dan menjadi wajib pajak daerah.

“Dengan membayar pajak daerah artinya telah ikut berkontribusi dalam pembangunan di Bontang,” pungkasnya. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.