KOTA TARAKAN

Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

Redaksi DDTCNews
Senin, 03 Juli 2017 | 08.01 WIB
Waduh... Restoran Mangkir Pajak akan Ditutup Paksa

TARAKAN, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan segera mengeksekusi para pengusaha restoran atau pemiliki warung makan yang masih bandel dalam membayar pajak. Apalagi jika diketahui restoran dan warung makan tersebut telah memungut pajak dari konsumen.

Kepala Badan Pengelolaan Retribusi Pajak dan Daerah Tarakan Mariyam mengatakan sanksi yang akan diberikan berupa penutupan sementara hingga pemilik restoran dan warung makan tersebut telah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

“Habis Lebaran sanksi akan kami terapkan secara tegas, karena imbauan dan peringatan telah dilayangkan sebelumnya namun tidak juga dihiraukan,” ujarnya, Kamis (29/6).

Mariyam menyebutkan terdapat puluhan restoran atau warung makan yang tidak menyetorkan pajak. Bahkan, beberapa di antaranya merupakan restoran ternama yang ramai dikunjungi masyarakat. Namun, Mariyam merahasiakan nama restoran tersebut karena menyangkut keberlanjutan usaha pemilik.

Menurut Mariyam di antara puluhan usaha restoran dan warung yang memungut pajak 10%, ada yang bahkan tidak pernah menyetor sejak membuka usahanya.

“Seberapa pun yang masyarakat makan, yang 10% wajib disetor. Tapi begitu kami memonitoring ke lapangan, ada yang sama sekali tidak mau membayar pajak. Padahal, rumah makannya bagus dan ramai sekali di pinggir jalan,” ungkapnya.  

Menurutnya hal ini tidak perlu terjadi jika pemilik patuh menyetor pajak. Apalagi, lanjutnya, Pemkot Tarakan sudah memberikan kemudahan dengan hanya memonitoring setiap bulan terhadap upaya pengusaha menyetor pajak. Namun, keringanan itu justru dimanfaatkan pengusaha dengan tidak menyetorkan pajak.

Akibat ketidakpatuhan para pemilik usaha tempat makan, ditaksir kerugian yang ditanggung pemerintah daerah hingga miliran rupiah. Sebab, dilansir dalam bulungan.prokal.co, ada pengusaha yang tidak menyetor hingga ratusan juta rupiah. Ada juga yang menyetor hanya beberapa juta saja dari seluruh penghasilan pajak 10% yang diperoleh setiap bulan. (Gfa/Amu)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.