KOTA BONTANG

Pembahasan Raperda Pajak Restoran Deadlock

Redaksi DDTCNews
Senin, 19 Juni 2017 | 09.49 WIB
Pembahasan Raperda Pajak Restoran Deadlock

BONTANG, DDTCNews – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai perubahan kedua atas Perda Nomor 9 tahun 2010 tentang pajak daerah belum mencapai titik final. Deadlock antara DPRD dan Pemerintah Kota Bontang ini terjadi karena tidak ada hasil penentuan besaran minimum total penghasilan bagi wajib pajak terkait pengenaan pajak restoran.

Ketua Komisi II DPRD Ubaya Bengawan mengatakan restribusi rumah makan menyesuaikan pendapatan dengan pajak yang mereka keluarkan agar tidak minus. Dengan adanya pembahasan ini, kelak masyarakat yang ingin membuka usaha di bidang kuliner seperti rumah makan, cafe, kantin, dan bar tidak terbeban apabila total penghasilan di bawah nilai minimal.

“DPRD sangat pro terhadap rakyat kecil, penentuan standar minimun penghasilan wajib pajak terkait pajak restoran ini sangat menguntungkan bagi masyarakat kecil. Formulanya harus tepat supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap tinggi tetapi rumah makan kecil yang penghasilannya tidak seberapa tidak terkena pajak,” ujarnya, baru-baru ini.

Faktor yang diperhatikan dalam pembahasan ini adalah sentimen masyarakat. Jika wajib pajak yang dikenai pajak restoran hanya sedikit maka akan muncul keresahan bagi wajib pajak itu sendiri, karena banyak rumah makan lain yang tidak terkena pajak.

Anggota Komisi II DPRD Abdul Kadir Tappa beranggapa penetapan ini juga tidak bisa disamakan dengan kota lain yang berkembang. Kata dia, kondisi perekonomian Bontang berbeda dengan kota-kota lain di Provinsi Kalimantan Timur.

“Bontang jangan disamakan dengan Balikpapan, Samarinda atau bahkan Tarakan. Masyarakat disini untuk membayar listrik aja susah. Kalau bisa ada data terkait rumah makan mana yang akan dikenai pajak,” katanya seperti dilandir dari Bontangpost.

DPRD memberikan saran bahwa nilai penjualan per bulan tidak melebihi Rp1 juta maka tidak dikenai pajak. Berdasarkan data maka akan ada pengurangan 65 wajib pajak dengan nilai Rp46 juta. Sehingga total wajib pajak berkaitan dengan aturan tersebut tersisa 73 wajib pajak dengan total penerimaan pajak restoran non katering sebesar Rp1,3 miliar. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.