KONSULTASI

Beri Obat Gratis untuk Tangani Pandemi, Apakah Dapat Insentif PPN DTP?

Denny Vissaro
Selasa, 29 Desember 2020 | 13.55 WIB
ddtc-loaderBeri Obat Gratis untuk Tangani Pandemi, Apakah Dapat Insentif PPN DTP?
DDTC Fiscal Research.

Pertanyaan:
SAYA Ulfa, pengusaha apotek asal Jawa Timur. Saya ingin bertanya bagaimanakah perlakuan PPN atas obat-obatan yang diberikan secara gratis kepada rumah sakit rujukan Covid-19 dan klinik? Apakah dapat memanfaatkan insentif PPN DTP? Terima kasih.

Jawaban:
TERIMA kasih Ibu Ulfa atas pertanyaan yang diberikan. Untuk menjawab pertanyaan Ibu, kita dapat merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 143/PMK.03/2020 yang mengatur mengenai pemberian fasilitas pajak terhadap barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 (PMK 143/2020).

Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) peraturan tersebut, insentif PPN diberikan kepada:
“a. Pihak Tertentu atas impor atau perolehan Barang Kena Pajak, perolehan Jasa Kena Pajak, dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
b. Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat atas impor atau perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan
c. Wajib Pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dari Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sejak Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak Desember 2020.”

Pada pasal 2 ayat (2) PMK 143/2020 kemudian menjelaskan lebih terperinci terkait dengan pihak tertentu yang dapat diberikan insentif PPN yaitu meliputi badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain.

Adapun yang dimaksud dengan pihak lain dalam beleid ini adalah pihak selain badan/instansi pemerintah atau rumah sakit yang ditunjuk oleh badan/instansi pemerintah atau Rumah Sakit untuk membantu penanganan pandemi Covid-19.

Perlu dicatat, tidak semua Barang Kena Pajak (BKP) yang diserahkan kepada tiga pihak tersebut dapat memanfaatkan fasilitas PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) PMK 143/2020, BKP yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 meliputi obat-obatan, vaksin, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, peralatan untuk perawatan pasien, serta peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan oleh Pihak Tertentu untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19.

Beleid tersebut juga mengatur ruang lingkup dan jenis insentif PPN, salah satunya tercantum pada Pasal 2 ayat (5) huruf b sebagai berikut:
Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada Pihak Tertentu ditanggung pemerintah.”

Lebih lanjut, Pasal 2 ayat (6) PMK 143/2020 menyatakan penyerahan BKP dan JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b diatas, juga termasuk penyerahan berupa pemberian cuma-cuma.

Berdasarkan aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa PPN atas penyerahan barang secara cuma-cuma yang dilakukan perusahaan Ibu kepada rumah sakit yang ditunjuk untuk membantu penanganan pandemi Covid-19 ditanggung pemerintah.

Sementara itu, untuk BKP yang diserahkan kepada klinik dapat memanfaatkan insentif PPN ditanggung pemerintah hanya jika klinik bersangkutan termasuk dalam kategori ‘pihak lain’ yang dimaksud dalam PMK 143/2020.

Lalu bagaimana mekanisme pemanfaatannya? Pertama-tama, perlu diketahui bahwa insentif tersebut dapat dimanfaatkan setelah Industri Farmasi Produksi Vaksin dan/atau Obat memperoleh surat rekomendasi dari BNPB, yang paling sedikit memuat keterangan identitas Industri Farmasi, pengusaha kena pajak (PKP), nama dan jumlah barang, dan pernyataan bahwa perolehan bahan baku yang digunakan untuk produksi obat yang diberikan tersebut merupakan bahan baku untuk penanganan Covid-19.

Setelah memenuhi syarat, PKP perlu menjalankan mekanisme yang telah diatur pada Pasal 3 PMK 143/2020. PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP wajib membuat dua dokumen yaitu faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak wajib dibuat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus memuat keterangan "PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKS PMK NOMOR ... /PMK.03/2020".

Faktur pajak tersebut yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN sesuai ketentuan perundang-undangan oleh PKP juga diperlakukan sebagai laporan Realisasi PPN ditanggung pemerintah.

Selanjutnya, laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah tersebut dibuat oleh PKP setiap Masa Pajak dan disampaikan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak. Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research menayangkan artikel konsultasi setiap Selasa guna menjawab pertanyaan perihal Covid-19 yang diajukan ke e-mail [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat e-mail tersebut.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.