PER-12/PJ/2020

Berapa Potensi PPN PMSE Asing? Ini Kata DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Juni 2020 | 17:18 WIB
Berapa Potensi PPN PMSE Asing? Ini Kata DJP

Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan melakukan pungutan Pajak Pertambahan Nilai  10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp)
 

JAKARTA, DDTCNews - Potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) belum menjadi fokus utama Ditjen Pajak (DJP) saat ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan pungutan PPN PMSE asing ini merupakan hal baru bagi DJP. Oleh karena itu, fokus utama otoritas adalah memastikan langkah pertama penerapan kebijakan dapat berjalan mulus.

"Kami tidak bicara dulu potensi pajaknya berapa," katanya dalam webinar Alinea Forum, Selasa (30/6/2020).

Baca Juga:
Pemungut PPN PMSE Wajib Setorkan Laporan Triwulanan, Ini Aturannya

Hestu memaparkan hal utama bagi otoritas pajak adalah lancarnya sistem administrasi PPN PMSE baik dari sisi otoritas maupun pelaku usaha. Kedua aspek ini harus berjalan dengan baik untuk mulai bisa memungut PPN PMSE asing sebagaimana tercantum dalam PMK No.48/2020.

Menurutnya, proses komunikasi dan sosialisasi terus dijalin DJP kepada pelaku usaha PMSE asing yang sudah ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN.

Enam entitas bisnis yang bersedia ditunjuk sebagai pemungut dan penyetor PPN PMSE tersebut merupakan hasil komunikasi dan sosialisasi intens otoritas dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Juga:
Jika Pendaftaran PSE Lancar, Ditjen Pajak: Dampak Positif ke PPN PMSE

Dia memastikan pelaku usaha PMSE asing yang menjadi pemungut dan penyetor PPN tidak hanya sebatas 6 entitas bisnis tadi, mengingat angka tersebut berpotensi bertambah dalam waktu dekat.

Hestu menyebutkan hal ini karena DJP terus melakukan pembicaraan dan sosialisasi kepada banyak pelaku usaha yang sudah memenuhi kriteria untuk menjadi pemungut dan penyetor PPN ke kas negara.

"Terakhir diumumkan sudah ada 6 yang ditunjuk dan mungkin akan lebih dari 6, karena diskusi terus kita lakukan hingga perkembangan terakhir, jadi kita tunggu saja," paparnya.

Baca Juga:
Presiden Baru Ini Bakal Terapkan PPN Produk Digital dan Cukai Plastik

Seperti diketahui, DJP telah merilis Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020 sebagai panduan teknis penerapan PPN PMSE dari luar negeri. Beleid ini menjadi panduan pelaksanaan PPN PMSE yang diatur dalam PMK No.48/2020.

Salah satu isinya penunjukan sebagai pemungut PPN dilakukan terhadap pelaku usaha e-commerce atau PMSE yang memiliki nilai transaksi penjualan produk digital kepada pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.

Selain itu, penunjukan sebagai pemungut PPN juga dilakukan terhadap pelaku usaha PMSE yang memiliki jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini