ADMINISTRASI PAJAK

Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Juni 2021 | 14:22 WIB
Berapa Jumlah Wajib Pajak di Indonesia Sekarang? Ini Kata Sri Mulyani

Materi yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR membahas RUU KUP, Senin (28/6/2021). (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah terus melakukan reformasi pajak. Salah satu outcome dari reformasi yang telah dijalankan sejauh ini adalah penambahan jumlah wajib pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan partisipasi warga negara sebagai pembayar pajak sangat dibutuhkan untuk membiayai pembangunan. Selama 2002 hingga 2021, sambungnya, jumlah wajib pajak terus mengalami peningkatan.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005 akhir, jumlah pembayar pajak masih belum mencapai 4 juta. Sekarang ini jumlah wajib pajak terdaftar mendekati 50 juta. Ini suatu kenaikan yang tetap tinggi. Namun, kita lihat efektivitasnya,” ujarnya, Senin (28/6/2021).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Berdasarkan pada data Kemenkeu yang disampaikan Sri Mulyani, jumlah wajib pajak di Indonesia pada 2002 sebanyak 2,59 juta. Kemudian, jumlah itu meningkat menjadi 10,65 juta pada 2008. Setelah itu, jumlah wajib pajak konsisten naik hingga mendapai 49,82 juta pada 2021.

Khusus untuk wajib pajak orang pribadi, Sri Mulyani mengatakan jumlahnya pada 2002 sebanyak 1,67 juta. Jumlah wajib pajak orang pribadi terdaftar pada waktu itu mencapai 1,82% terhadap jumlah penduduk bekerja di Indonesia.

Persentase tersebut konsisten mengalami kenaikan setiap tahunnya. Pada 2021, ada 45,43 juta wajib pajak orang pribadi yang terdaftar. Jumlah tersebut tercatat mencapai 34,66% terhadap jumlah penduduk bekerja sebanyak 131,06 juta.

Baca Juga:
Lakukan Reformasi Pajak, Sri Mulyani Targetkan Tax Ratio Naik Terus

Naiknya rasio jumlah wajib pajak orang pribadi terhadap jumlah penduduk bekerja, menurut Sri Mulyani, merupakan suatu fenomena adanya kesadaran warga negara. Menurutnya, jumlah tersebut merupakan kenaikan yang luar biasa.

“Saya ingat waktu saya menjadi menteri keuangan tahun 2005, [wajib pajak] orang pribadi itu tidak lebih dari 1 juta. Sangat kecil. Ini [jumlah wajib pajak sekarang] merupakan suatu kenaikan luar biasa,” imbuh Sri Mulyani. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 08:00 WIB KOTA BANJARMASIN

Konsumen Resto Hingga Hotel Patuh Pajak, Ada Hadiah Umrah Menunggu

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak