PERATURAN PEMERINTAH

Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2017 | 08:50 WIB
Bentuk Holding BUMN Tak Perlu Persetujuan DPR

JAKARTA, DDTCNews – Aturan pembentukan holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP Nomor 44 Tahun 2005, yang telah diundangkan sejak 30 Desember 2016.

Perubahan yang paling signifikan dari terlihat pada penambahan pasal tambahan yakni pasal 2A yang secara garis besar berisi detail tata cara peralihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabungan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN.

Sebagai dilansir dari salinan dokumen PP tersebut, Pasal 2A ayat 1 PP 72/2016 menyebutkan setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alias tanpa perlu persetujuan DPR.

Baca Juga:
Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

"Penyertaan Modal Negara yang berasal dari kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN atau Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d kepada BUMN atau Perseroan Terbatas lain, dilakukan oleh Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi pasal tersebut.

Sementara Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016 menyebutkan bahwa dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat langsung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Dalam hal kekayaan negara berupa saham milik negara pada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN lain sehingga sebagian besar saham dimiliki oleh BUMN lain, maka BUMN tersebut menjadi anak perusahaan BUMN dengan ketentuan negara wajib memiliki saham dengan hak istimewa yang diatur dalam anggaran dasar," seperti tercantum pada Pasal 2A ayat 2 PP 72/2016.

Baca Juga:
Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Disebutkan pula, perlakuan perusahaan swasta sama seperti BUMN. Sehingga bisa memperoleh penugasan dari pemerintah untuk proyek-proyek strategis yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

PP ini juga menyebutkan bahwa saham bisa dipindahkan ke perusahaan swasta. Adapun PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 30 Desember 2016. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 17 Maret 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bayar Gaji-13, Pemerintah Siapkan Rp 50,8 Triliun pada Juni 2024

Jumat, 23 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Pemberian THR dan Gaji ke-13 ASN Bakal Terbit pada Awal Ramadan

Kamis, 28 Desember 2023 | 17:35 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Otorita Buka Ruang bagi Publik Kasih Masukan soal PP dan Perpres IKN

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?