TURKI

Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Redaksi DDTCNews | Selasa, 16 Juli 2019 | 11:00 WIB
Benahi Investasi & Perdagangan, Kedua Negara Ini Bakal Teken P3B

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Turki dan Kenya akan menandatangani perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) pada akhir 2019. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kinerja perekonomian kedua negara.

Ahmet Cemil Miroglu, Duta Besar Turki untuk Kenya mengatakan kedua negara ingin membenahi lingkungan untuk investasi dan perdagangan melalui P3B. Dengan demikian, hubungan di bidang perekonomian dapat lebih kuat.

“Para pejabat kedua negara telah bertukar draf P3B dan karena itu perjanjian harus ditandatangani pada akhir 2019,” katanya, seperti dikutip pada Selasa (16/7/2019).

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Miroglu mengatakan saat ini tingkat perdagangan bilateral antara Turki dan Kenya bisa saling menguntungkan dengan adanya P3B. Pada 2018, perdagangan bilateral mencapai 23,3 miliar shilling (sekitar Rp 3 triliun) dan lebih menguntungkan Turki.

Dia mencatat sejumlah komoditas seperti kopi, teh, hortikultura, dan buah-buahan telah diimpor dari Kenya ke Turki. Sementara itu, Turki mengandalkan ekspor beberapa jenis produk seperti mesin, tekstil, dan furnitur.

Miroglu memerhatikan kedua negara ingin memastikan bahwa perdagangan bilateral didasarkan pada perdagangan yang saling menguntungkan.”Kami mencari cara untuk memungkinkan lebih banyak barang Kenya dijual di Turki,” imbuhnya.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

Hubungan bilateral dapat ditingkatkan melalui interaksi komunitas bisnis dari kedua negara. Pada September 2019, delegasi sektor kesehatan Turki akan pergi ke Kenya untuk melihat peluang di sektor kesehatan Kenya.

“Delegasi kami akan menunjukkan peralatan medis terbaru dari Turki yang dapat meningkatkan kualitas kesehatan warga Kenya,” imbuh Miroglu seperti dilansir xinhuanet.com. (MG-dnl/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

UU Belum Direvisi, WNI Belum Bisa Berkewarganegaraan Ganda

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jokowi Bandingkan Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dengan Negara Lain

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:11 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Paham Ketentuan Impor, Importir Bisa Manfaatkan Jasa PPJK

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:05 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! Batas Akhir Penyetoran PPh Masa April 2024 Mundur ke 13 Mei

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:40 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Begini Kebijakan Akuntansi Koperasi Simpan Pinjam Berdasarkan SAK EP

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?