PMK 210/2018

Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 04 April 2019 | 13:15 WIB
Beleid Pajak E-Commerce Ditarik, Ini Tawaran Pelaku Usaha

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha menawarkan skema berbagi data agregat dalam pemajakan transaksi e-commerce. Tawaran ini muncul setelah pemerintah menarik kembali beleid perlakuan pajak e-commerce yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2019.

Co-Founder Bukalapak Fajrin Rasyid mengatakan berbagi data menjadi opsi masuk akal sebagai pintu masuk untuk memajaki pelaku usaha digital. Hal tersebut, menurutnya, akan menjadi pembahasan pascaditariknya PMK 210/2018.

“Ke depan kita lihat lagi mungkin kita bisa sedikit banyak share data agregat. Jadi bukan data per merchant, melainkan data agregat,” katanya di Menara Rajawali, Kamis (4/4/2019).

Baca Juga:
Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Data agregat yang dimaksud adalah seberapa banyak pelapak di Bukalapak yang masuk kategori pengusaha kena pajak (PKP) atau yang mempunyai omzet di atas Rp4,8 miliar. Data tersebut dinilai akan berguna untuk menyusun kebijakan perpajakan bagi pelaku ekonomi digital.

Pasalnya, pemerintah mempunyai alat untuk mengukur kapasitas ekonomi pemain di ranah digital. Hal inilah yang menurut dia terlewat dari PMK 210/2018.

“Misalnya dari 4 juta lebih UKM di Bukalapak sebenarnya berapa sih yg omsetnya di atas Rp4.8 miliar karena dia harusnya PKP, misalkan. Bila dari data itu ada yang belum bayar pajak maka bisa kita dorong untuk bayar pajak dengan benar,” tandasnya.

Baca Juga:
Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Pembicaraan dengan otoritas fiskal, lanjutnya, tetap akan berlanjut setelah PMK 210/2018 ditarik lagi oleh Menkeu Sri Mulyani. Oleh karena itu, pengaturan dalam aspek perpajakan bagi pelapak online idealnya merujuk kepada data agregat tersebut.

“Pengaturan lebih lanjut tergantung bagaimana hasil data dari pelaku e-commerce. Jadi, masih terlalu dini kalau kita sampaikan kapan waktu yang tepat [pemajakan e-commerce] karena kita tidak tahu datanya seperti apa,” imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 25 Maret 2024 | 15:37 WIB KINERJA PERDAGANGAN

Transaksi e-Commerce Diprediksi Tembus Rp 1.730 Triliun pada 2025

Selasa, 27 Februari 2024 | 11:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ikuti KTM WTO ke-13, RI Ingin Stop Moratorium Bea Masuk Barang Digital

Jumat, 05 Januari 2024 | 18:43 WIB LAYANAN PERDAGANGAN

Kemendag Terima 7.707 Laporan Konsumen Sepanjang 2023, Mayoritas Aduan

Minggu, 31 Desember 2023 | 10:00 WIB KILAS BALIK 2023

Oktober 2023: Penyedia e-Commerce Wajib Bermitra dengan DJBC

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Jumat, 19 April 2024 | 10:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Jelang Deadline, DJP Ingatkan WP Segera Sampaikan SPT Tahunan Badan

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Begini Imbauan Ditjen Pajak soal Perpanjangan Penyampaian SPT Tahunan

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan