KEBIJAKAN PAJAK

Begini Tahapan Validasi Pengajuan Keberatan Pajak Melalui e-Objection

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Januari 2021 | 15:47 WIB
Begini Tahapan Validasi Pengajuan Keberatan Pajak Melalui e-Objection

Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Prasetijo dalam acara Tebet Bijak bertajuk Validasi Dalam e-Objection di laman You Tube KPP Pratama Tebet. (foto: hasil tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menempuh setidaknya empat tahap validasi dalam menangani dokumen keberatan yang disampaikan wajib pajak secara elektronik melalui aplikasi e-objection.

Kabid Keberatan, Banding dan Pengurangan Kanwil DJP Jakarta Selatan I Prasetijo mengatakan keseluruhan tahap validasi dokumen keberatan melalui e-objection akan dilakukan secara sistem guna mempercepat proses validasi dan menjaga akurasi keputusan validasi dokumen.

"Proses pertama itu validasi nomor SKP apakah sudah ada dalam database DJP. Jadi tidak ada lagi kesalahan tulis nomor SKP karena akan disandingkan secara sistem," katanya dalam acara Tebet Bijak bertajuk Validasi Dalam e-Objection dalam media sosial, dikutip Jumat (8/1/2021).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Kedua, melakukan validasi jangka waktu keberatan untuk mengetahui sudah jatuh tempo atau belum. Khusus aplikasi e-objection, proses validasi akan berdasarkan tanggal pembuatan SKP dan tanggal pengajuan keberatan melalui e-objection.

Bila sudah lewat jatuh tempo pengajuan keberatan yang ditentukan dalam e-objection maka sistem akan menolak permohonan wajib pajak. Namun, wajib pajak masih bisa mengajukan keberatan secara manual melalui KPP terdaftar.

Ketiga, validasi terkait dengan nilai SKP yang disetujui oleh wajib pajak. Sistem e-objection akan memeriksa apakah nilai rupiah dalam SKP sudah dibayar atau belum. Proses validasi melingkupi nilai SKP yang disetujui dan tanggal penyetoran dalam nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Baca Juga:
Politisasi Bansos saat Pemilu Tak Terbukti, Jokowi Ingatkan Persatuan

Keempat, proses validasi permohonan keberatan terkait dengan upaya hukum yang sudah dilakukan wajib pajak. Proses pengajuan keberatan dalam e-objection hanya berlaku untuk SKP yang belum pernah diajukan keberatan secara manual dan tidak sedang mengajukan permohonan yang diatur dalam Pasal 36 UU KUP yakni terkait pengurangan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan SKP dan permohonan untuk membatalkan hasil pemeriksaan pajak.

"Jadi jika salah satu tahap tidak terpenuhi maka tidak akan lolos. Jika hal itu yang terjadi maka wajib pajak bisa menghubungi kantor pelayanan pajak setempat agar bisa mengajukan keberatan secara manual," tutur Prasetijo.

Dia menambahkan jika seluruh proses validasi berhasil dilakukan wajib pajak maka bukti penerimaan elektronik yang diterbitkan e-objection wajib disimpan. Pasalnya, setelah proses e-objection rampung maka proses akan berlanjut dengan pengecekan syarat formal oleh DJP.

Baca Juga:
Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

"Jadi setelah lewat validasi di e-objection akan di cek syarat formalnya. Jadi hanya prosedurnya saja beda antara elektronik dan manual. Setelah itu proses berjalan seperti biasa mulai dari dipanggil terkait dengan sengketa pajaknya dan seterusnya," ujarnya.

Dia berharap wajib pajak dapat mengoptimalkan fasilitas pengajuan keberatan secara elektronik. Apalagi, proses pengajuan keberatan lewat e-objection serupa dengan pelaporan SPT lewat e-filing yang bisa dilakukan wajib pajak kapan saja dengan waktu yang fleksibel.

"Jadi silakan dimanfaatkan dan dioptimalkan sepanjang memenuhi jangka waktu yang ditetapkan dalam UU melalui fitur yang disediakan DJP. Wajib pajak bisa pelajari secara maksimal aplikasi e-objection melalui Perdirjen Pajak No.14/2020," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

14 Januari 2021 | 09:19 WIB

sangat informatif. saya jadi paham pcara engajuan Keberatan Pajak Melalui e-Objection

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak