KORUPSI UANG PAJAK

Begini Respons Ditjen Pajak Soal Korupsi e-KTP

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 14:05 WIB
Begini Respons Ditjen Pajak Soal Korupsi e-KTP

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyesalkan kasus penyelewengan proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP. Pasalnya, proyek tersebut didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di mana salah satu sumber uangnya adalah pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama turut merasa kecewa atas kasus tipikor e-KTP dengan nilai proyek mencapai sebesar Rp5,9 triliun.

"Sebagai orang pajak, perasaan kami sama seperti masyarakat, sama-sama kecewa dengan kasus tersebut. Kami kerja keras mengumpulkan uang dengan segala cara, tapi penggunaannya seperti itu. Apalagi nilainya besar sekali," ujarnya di Kantor Pusat Ditjen Pajak Jakarta, Jumat (17/3).

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Ia mewakili seluruh pegawai pajak, merasa sangat kecewa. Menurutnya, jerih payah seluruh pegawai Ditjen Pajak tidak dihargai dengan terjadinya kasus korupsi pada e-KTP tersebut.

Ditjen Pajak melakukan berbagai upaya untuk bisa memungut pajak kepada wajib pajaknya, baik dari sisi kebijakan, penagihan, sosialisasi, maupun gijzeling.

Di samping itu, sebagian besar penerimaan negara berasal dari kontribusi masyarakat yang dibayarkan melalui pajak, di mana uang tersebut seharusnya digunakan semaksimal mungkin untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Sebagai informasi, dari penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus penyelewengan anggaran negara tersebut diduga mampu menyebabkan kerugian negara yang cukup besar, yaitu sekitar Rp2,3 triliun. Hingga saat ini, KPK masih menelisik lebih dalam mengenai kasus ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh atas kasus penyelewengan proyek pengadaan e-KTP itu.

"Kami sudah minta kepada Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melihat semua aspek yang berhubungan dengan pemberitaan mengenai e-KTP, terutama yang menyangkut sisi Kementerian Keuangan," tuturnya.

Beberapa aspek yang dilihat Sri Mulyani di antaranya proses persetujuan anggaran tahun jamak (multi years) atas proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut hingga pengalokasian anggaran, baik di internal pemerintah maupun yang berhubungan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN
Minggu, 19 Mei 2024 | 20:20 WIB UNIVERSITAS SEBELAS MARET (UNS)

Silaturahmi Alumni FEB (KAFEB) UNS, Darussalam Berbagi Pengalaman

Minggu, 19 Mei 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Baru Daftar NPWP Orang Pribadi, WP Tak Perlu Lakukan Pemadanan NIK

Minggu, 19 Mei 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ajukan Pemanfaatan PPh Final 0 Persen di IKN, Begini Ketentuannya

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Barang Kiriman PMI yang Tertahan Segera Diproses

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Penarikan Uang Manfaat Pensiun bagi Pegawai