BEA & CUKAI

Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

Redaksi DDTCNews
Selasa, 11 Oktober 2016 | 20.33 WIB
Begini Penjelasan DJBC Soal Kisah Toni Ruttimann

JAKARTA, DDTCNews  – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara atas persoalan perizinan dan biaya demurrage yang menimpa Toni Ruttiman, relawan asal Swiss yang mengajak warga di wilayah terpencil Indonesia untuk bergotong royong membangun jembatan gantung.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antarlembaga DJBC Robert Leonard Marbun mengatakan DJBC telah membantu pengeluaran 3 kontainer wire rope yang sempat tertahan selama 2 bulan di pelabuhan karena izin dari instansi terkait belum juga keluar. Wire rope itu diimpor Ruttiman untuk membangun jembatan.

“Bea Cukai selalu proaktif melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Untuk proses clearance jembatan tersebut di Bea Cukai hanya perlu satu hari setelah ijin keluar,” kata Robert dalam rilisnya baru-baru ini.

Robert menambahkan sejak Ruttiman melakukan impor barang bantuan berupa wire rope untuk pembangunan jembatan tersebut pada 2011, 2012, 2014 dan 2016, DJBC telah memberikan pembebasan bea masuk.

“Yang saat ini sedang hangat diberitakan adalah importasi yang terakhir tanggal 15 Juli 2016 karena adanya kendala perizinan kelaikan barang dan perijinan impor dari instansi terkait,” tambahnya.

Senada dengan Robert, akademisi Universitas Indonesia Imam B. Prasojo yang mengunggah kisah Ruttiman di media sosial mengatakan tertahannya 3 kontainer itu bukan kesalahan pihak DJBC tetapi karena lambannya pengurusan dokumen perizinan dari instansi terkait.

“Kami sangat berterima kasih kepada DJBC. Berkat bantuan DJBC biaya storage 3 kontainer donasi wire rope untuk program jembatan gantung yang digagas Toni Ruttiman di Indonesia juga dibebaskan,” tutur Imam.

Menurut Imam, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersedia membayar semua denda dan biaya pelabuhan dari ketiga kontainer itu sebesar Rp195 juta.

Cerita Ruttiman yang viral di media sosial bermula ketika Imam B. Prasojo membuat postingan di akun Facebook-nya. Dia menyebutkan Ruttiman yang telah berbaik hati menginisiasi pembangunan jembatan gantung secara swadaya justru terhambat karena dia dibebani biaya demurrage Rp195 juta atas impor material yang dilakukannya.

Sebagai informasi, demurrage adalah biaya yang dikenankan oleh perusahaan pelayaran kepada pemilik barang atas penggunaan peti kemas yang melebihi batas waktu di pelabuhan.

Belakangan, banyak di antara masyarakat yang salah paham dan menyudutkan DJBC sebagai pihak yang menghambat proses impor itu dan telah memunculkan biaya demurrage. (Gfa)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.