Ilustrasi. Sejumlah warga menunggu giliran bertransaksi emas di Butik Emas Logam Mulia Antam Pulo Gadung, Jakarta, Selasa (14/3/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.
JAKARTA, DDTCNews - PMK 48/2023 turut memuat ketentuan perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan.
Sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) PMK 48/2023, perlakuan pajak pertambahan nilai (PPN) atas penyerahan emas batangan diberlakukan untuk 2 kepentingan. Pertama, untuk kepentingan cadangan devisa negara. Kedua, selain untuk kepentingan cadangan devisa negara.
“Perlakuan PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a [untuk kepentingan cadangan devisa negara] tidak dikenai PPN sebagaimana diatur dalam UU PPN,” bunyi penggalan Pasal 20 ayat (2) PMK 48/2023, dikutip pada Senin (1/5/2023).
Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 4A ayat (2) huruf d UU PPN. Sesuai dengan pasal tersebut, salah satu jenis barang yang tidak dikenai PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) PMK 48/2023, perlakuan PPN atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Seperti diketahui, PP 49/2022 memuat pengaturan terkait dengan pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) tertentu yang bersifat strategis. Ada 8 kelompok barang tersebut, salah satunya adalah emas batangan.
Adapun berdasarkan pada Pasal 25 ayat (1) huruf h PP 49/2022, atas impor emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara diberikan fasilitas PPN tidak dipungut.
Kemudian, sesuai dengan ketentuan pada Pasal 25 ayat (2) huruf g PP 49/2022, atas penyerahan emas batangan selain untuk kepentingan cadangan devisa negara juga diberi fasilitas PPN tidak dipungut. Simak pula ‘Mulai Hari Ini, 2 Peraturan Baru Soal Pajak Resmi Berlaku’. (kaw)