INDIA

Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 30 Agustus 2016 | 14:30 WIB
Begini Caranya Kurangi Sengketa Pajak

NEW DELHI, DDTCNews – Pemerintah India melalui Ditjen Pajak India menawarkan kepada 259 ribu wajib pajak yang berkas sidangnya tertunda untuk diselesaikan melalui skema penyelesaian sengketa satu kali (one-time dispute resolution scheme).

Menteri Keuangan India Arun Jaitley menyatakan tawaran tersebut akan dikirimkan melalui email kepada wajib pajak yang bersangkutan guna efisiensi komunikasi.

“Kami telah memperkirakan setiap bagian komisi penanganan sengketa memiliki antara 300 hingga 400 berkas yang tertunda. Maka dari itu, kami akan mengirimkan email berisi manfaat penggunaan skema satu kali tersebut kepada setiap wajib pajak yang bersengketa. Skema ini nantinya dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa mereka,” ujarnya seperti dikutip DDTCNews, Selasa (30/8).

Baca Juga:
Menggagas Komunikasi Pajak yang Didasari Kesetaraan dan Kemitraan

Skema tersebut telah dibuka sejak 1 Juni 2016 guna mengurangi berkas sidang yang terus menumpuk dan tertunda. Rencananya, skema ini akan dibuka hingga 31 Desember 2016.

Dengan menggunakan skema penyelesaian satu kali ini, wajib pajak yang sedang menjalani proses banding dapat segera menyelesaikan sengketa mereka dengan membayar penalti berupa tunggakan pajak yang menjadi nilai sengketa dan bunga yang telah ditentukan.

Penalti tersebut tidak akan dikenakan terhadap nilai sengketa kurang dari ₹1 juta atau sekitar Rp197,5 miliar. Namun, untuk nilai sengketa yang melebihi angka tersebut, akan dikenai penalti 25%.

Sebelumnya, dilansir Times of India, Arun mengutarakan sengketa yang tidak kunjung selesai memang meningkatkan biaya administrasi bagi pemerintah dan biaya kepatuhan pula bagi wajib pajak. Maka dari itu, akan jauh lebih baik jika hal ini segera dirampungkan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Mei 2024 | 18:24 WIB SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

Profiling Sengketa, AI, dan Landmark Putusan, Ini yang Diharapkan

Senin, 13 Mei 2024 | 18:17 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Keberatan Lewat e-Objection DJP Online? Ada Validasinya Dulu

Sabtu, 11 Mei 2024 | 09:37 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Sengketa Pajak akan Mengarah Soal Pandangan Kebijakan, Bukan Uji Bukti

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 07:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Bangun Coretax, DJP Harap Sistem Pajak Indonesia Setara Negara Maju

Kamis, 16 Mei 2024 | 18:00 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Bappebti Rilis Rating Pialang Berjangka Periode Januari-Maret 2024