PENGENDALIAN IMPOR

Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Redaksi DDTCNews | Kamis, 06 September 2018 | 14:57 WIB
Beban Perpajakan Impor Mobil Mewah Bisa Sampai 190%

Ilustrasi mobil mewah. (DDTCNews - www.lamborghini.com)

JAKARTA, DDTCNews – Selain menaikkan tarif pajak penghasilan pasal 22 impor untuk1.147 komoditas, Kementerian Keuangan menambahkan beban pajak untuk mobil mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan dalam situasi perekonomian saat ini, impor barang konsumsi seperti mobil mewah tidak diperlukan. Tingginya harga barang justru berisiko menekan transaksi perdagangan yang pada gilirannya ke neraca transaksi berjalan.

“Dalam situasi ini, barang mewah sama sekali tidak penting bagi Republik ini,” ujarnya, seperti dikutip pada Kamis (6/9/2018).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Bea masuk yang awalnya berkisar antara 10% hingga 50%, dimaksimalkan menjadi 50%. Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap 10%. Pajak penghasilan (PPh) yang awalnya antara 2,5%-7,5% dinaikkan menjadi 10%. Pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) sebesar 10%-125%.

Dengan perhitungan tersebut, beban perpajakan impor mobil mewah bisa mencapai 190%. Namun, hingga saat ini regulasi berupa peraturan menteri keuangan masih menunggu proses pengundangan atau penomoran.

“Dengan total kewajiban pajak hingga 190% ini diharapkan mengurangi appetite mobil-mobil mewah,” imbuhnya.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Seperti diketahui, pemerintah mengotak-atik instrumen perpajakan ini sebagai bagian dari upaya pengendalian impor. Maklum, pada semester I/2018, defisit transaksi berjalan sudah sekitar 2,6% dari produk domestik bruto (PDB) dengan torehan defisit pada neraca pembayaran.

Kondisi-kondisi inilah yang disebut-sebut membayangi pergerakan nilai tukar rupiah, selain dominasi faktor eksternal. Dalam perdagangan spot hari ini, berdasarkan data Bloomberg, rupiah dibuka menguat ke level Rp14.875 per dolar AS, setelah kemarin ditutup di level Rp14.938 per dolar AS.

Kurs tengah Bank Indonesia (Jisdor) juga dipatok menguat di level Rp14.891 per dolar AS, setelah pada hari sebelumnya berada di posisi Rp14.927 per dolar AS. Kendati demikian, rekor terlemah sejak 20 tahun terakhir belum lepas. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara