KENYA

Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Redaksi DDTCNews | Selasa, 21 Mei 2019 | 14:39 WIB
Beban Pajak UMKM Diusulkan Turun

Ilustrasi. (Foto: Daily Active Kenya)

NAIROBI, DDTCNews – Departemen Perdagangan Kenya berencana berdiskusi dengan Departemen Keuangan untuk menurunkan beban pajak, di luar pajak penghasilan (PPh), yang ditanggung usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Hal ini diklaim bisa mendorong pertumbuhan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Kenya.

Sekretaris Kabinet Perdagangan dan Industri Kenya Peter Munya mengatakan pelaku UMKM harus menikmati rezim pajak yang lebih rendah dari tarif standar yang berlaku kepada dunia usaha pada umunya.

“Kami akan duduk bersama pegawai teknis untuk melihat bagaimana kami bisa mengurangi beban pajak dengan membawa rezim baru untuk UMKM,” katanya di Nairobi, Selasa (21/5/2019).

Baca Juga:
DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Departemen Keuangan Kenya menerapkan rezim PPh khusus UMKM dengan pendapatan tahunan kurang dari KES5 juta (Rp715,21 juta). Pemajakan yang sudah dimulai sejak Januari 2019 menjadi upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan pajak pelaku UMKM.

Dunia usaha dengan omzet tahunan yang berada pada ambang batas tersebut wajib menyetor 15% dari biaya izin usaha tunggal tahunan. Tarif itu lebih ramah dan lebih rendah dari pajak 30% yang dibayarkan perusahaan atas laba tahunan dengan angsuran triwulanan.

Jika usulan tersebut diterima, sambung Peter, UMKM bisa menikmati beberapa potongan harga pada impor bahan baku. Selain itu, pelaku UMKM juga bisa lebih dekat ke perusahaan ekspor di bawah Zona Pemrosesan Ekspor (EPZ).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

“UMKM perlu dipisahkan dari arus utama. Ada kebutuhan untuk pelaku UMKM. Mereka juga perlu dilatih tentang sertifikasi dan standarisasi,” tuturnya, seperti dilansir businessdailyafrica.

UMKM sejauh ini menyumbang sekitar 80% pekerjaan dan sepertiga dari produk domestik bruto (PDB). Pemerintah berharap UMKM bisa memainkan peran utama dalam menerapkan pilar manufaktur dalam rencana Big Four periode 2018-2022.

Di bawah rencana transformasi sosial—ekonomi yang ambisius, pemerintah memfasilitasi pendirian 1.000 pabrik UMKM tambahan di beberapa bidang, seperti pengolahan hasil pertanian, kulit, tekstil, dan pengolahan ikan untuk mencapai target sejuta pekerjaan layak baru pada 2022. (Kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD

Sabtu, 27 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

RKP 2025 Disusun Meski RPJPN Belum Diundangkan, Ini Alasan Bappenas

Sabtu, 27 April 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Meski Lewat Tenggat Waktu, DJP Minta WP OP Tetap Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 07:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Sri Mulyani Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh 5,17% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda