KABUPATEN BEKASI

Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 15:13 WIB
Beban Pajak Penerangan Jalan Dihapuskan Bagi Warga Tak Mampu

CIKARANG, DDTCNews – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pajak daerah di Kabupaten Bekasi telah disetujui dalam Sidang Paripurna DPRD pada 15 Maret 2018. Kebijakan ini didalamnya memuat pembebasan pajak penerangan jalan untuk kalangan masyarakat tidak mampu.

Anggota Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi Anden mengatakan pembebasan itu berlaku kepada masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran listrik maksimal 450 VA. Menurutnya penghapusan pajak penerangan jalan diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

“Ke depannya, masyarakat tidak mampu atau pengguna meteran 450 VA sama sekali tidak membayar pajak penerangan jalan dan hanya wajib membayar iuran rekening listrik sesuai penggunaannya,” ujarnya di Kabupaten Bekasi, Senin (26/3).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Pengenaan pajak penerangan jalan merupakan kewenangan pemerintah daerah sesuai UU Nomor 28 tahun 2009, dengan tarif setinggi-tingginya sebesar 10%. Namun Pansus XXVI DPRD Kabupaten Bekasi merasa ketentuan ini tidak perlu diterapkan secara mutlak.

Anden menjelaskan pembebasan pajak penerangan jalan pun sudah melalui berbagai pertimbangan dan koordinasi dengan institusi terkait.

Salah satu pertimbangannya antara lain realisasi pajak penerangan jalan yang dianggap sudah cukup tinggi yakni mencapai Rp160 miliar per tahun, sehingga penghapusan pajak bagi masyarakat tidak mampu itu tidak akan berpengaruh besar terhadap penerimaan kas daerah.

Namun, untuk saat ini kebijakan itu belum bisa diterapkan karena perlu mendapat evaluasi terlebih dulu dari Gubernur Jawa Barat dan kemudian akan ditetapkan menjadi Perda. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini